Solopos.com, KUDUS — Sebanyak 84 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI.
“Awalnya kami mengusulkan sebanyak 89 napi, namun yang disetujui mendapatkan remisi hanya 84 napi. Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi, dua di antaranya mendapatkan remisi bebas, selebihnya remisi umum,” kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi seusai penyerahan remisi secara simbolis di lapangan depan Pendopo Kabupaten Kudus usai upacara bendera HUT RI, Selasa (17/8/2021).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Hanya saja, kata dia, salah satu napi yang mendapatkan remisi bebas, ada denda subsider. Karena tidak mampu membayar dendanya, napi tersebut lebih memilih menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan.
Baca juga: Kalah Tenar dari Tugu Muda, Monumen Peluru Semarang Jadi Saksi Perjuangan Tentara Pelajar
Ia mengungkapkan remisi HUT RI yang diperoleh para napi bervariasi. Antara empat bulan hingga yang paling singkat satu bulan.
Syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi. Di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan.
“Selain itu, ada syarat napi yang diusulkan mendapat remisi HUT RI. Yakni harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan,” jelas Suprihadi dikutip dari Antaranews.com.
Baca juga: Kudus Mulai Izinkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
Selain penerima remisi HUT RI, Suprihadi menjelaskan jumlah penghuni Rutan Kudus hingga Selasa (17/8). Kata dia, tercatat sebanyak 143 orang dengan rincian napi sebanyak 115 orang dan tahanan 28 orang.
Terkait jumlah tahanan, kata Suprihadi, untuk sementara masih ideal. Terkecuali jumlah penghuninya sudah mencapai 200-an orang yang tergolong sudah melebihi kapasitas.