SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di kantornya, Selasa (13/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Masyarakat di Jawa Tengah (Jateng) kini semakin dipermudah dalam mendapatkan pelayanan kepolisian untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudahan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis android bernama SIM Nasional Presisi (Sinar). Aplikasi Sinar ini telah diluncurkan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jateng, Selasa (12/4/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah di-launching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online. Masyarakat tinggal men-download aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat dijumpai wartawan seusai mengikuti acara peluncuran secara virtual di Mapolda Jateng, Selasa sore.

Baca juga: Musrenbang Jateng Terima 27.808 Usulan Warga Senilai Rp31,7 Triliun

Kapolda Jateng mengatakan dengan adanya aplikasi pembuatan SIM online atau Sinar itu akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal itu pun tentunya sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penularan Covid-19 dan juga meminimalisasi terjadinya pelanggaran antarmasyarakat dengan petugas kepolisian dalam pembuatan SIM.

“Sehingga sangat tepat sekali manakala perpanjangan SIM di wilayah kita menggunakan aplikasi ini. Di manapun masyarakat berada bisa mengakses kegiatan ini. Yang jelas ini secara nasional akan kita berlakukan,” tutur Kapolda Jateng.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin, mengatakan aplikasi SIM online sangat baik untuk mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM.

“SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D [untuk disabilitas],” tutur Rudy.

Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Gencar Razia PGOT, Ini Alasannya

Domisili Pemohon

Dirlantas Polda Jateng, Rudy menambahkan dengan menggunakan SIM online, nanti masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” tutur Rudy.

Baca juga: 120.000 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita KPPBC Kudus

Rudy juga menyatakan dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Dengan kata lain, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.

“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng, bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” tutur Rudy.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya