SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Rahmadi, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar harus rela mendekam di balik jeruji tahanan polisi. Sopir truk ini nekat menggadaikan truk majikannya kepada orang lain tanpa izin.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Solopos.com, kejadian ini bermula pada 21 September 2021. Saat itu Rahmadi datang ke rumah majikannya, Aditya Deva Yulianto, di Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar untuk mengambil truk Hino Dutro bernopol D 8392 XF.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rahmadi memang bekerja sebagai sopir yang biasa membawa truk tersebut. Kali itu ia akan mengambil pasir dan batu dari lereng Gunung Merapi di Klaten untuk dibawa ke Sragen. Perjalanan akan berlangsung selama 2 hari.

Baca Juga: UNS Solo Serahkan Proses Hukum Kasus Kematian Gilang Endi ke Polisi

Namun, 2 hari kemudian truk tidak kembali karena Rahmadi butuh uang. Saat itu, ia meminta bantuan seseorang bernama Esmuni Fatah alias Abdulloh untuk menggadaikan truk tersebut. Oleh Abdulloh, truk digadaikan senilai Rp5 juta kepada Sriyono, warga Sragen.

Namun 3 hari kemudian Sriyono juga butuh uang sehingga meminta Rahmadi mengambil truknya. Lagi-lagi Rahmadi meminta Abdulloh mencarikan tempat gadai lainnya. Kali ini truk digadaikan lagi kepada orang lain yang didapat melalui sebuah media sosial. Truk itu digadaikan kepada Nurohman dengan nilai Rp10 juta.

“Kemudian truk diambil oleh orang yang mengaku suruhan Nurohman dan truk diambil di rumah Sriyono [pegadai pertama]. Uang hasil gadai diterima Rahmadi. Tetapi setelah truk diambil, nomor ponsel orang yang mengaku suruhan Nurohman sudah tidak aktif,” ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres AKBP Muchammad Syafi Maulla, Selasa (26/10/2021).

Bca Juga: Kandang Ambruk Tertimpa Pohon Petai di Karangpandan, Sapinya Selamat

Selanjutnya tersangka Rahmadi berusaha mencari alamat rumah Nurohman dan setelah ketemu rumahnya, ternyata Nurohman sudah meninggal dunia sejak lama.

Hingga saat ini keberadaan truk tersebut tidak diketahui keberadaannya, sehingga korban melaporkan kepada polisi. Tersangka Rahmadi ditangkap awal Oktober lalu dan saat ini ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya