SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Aksi mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, yang diduga memerkosa anak tersangka kasus pencurian ternak, S, 20, sebanyak dua kali itu terungkap melalui chat mesra di WhatsApp.

Saat ini, Iptu IDGN sudah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Sabtu (23/10/2021). Dilansir Detikcom pada Sabtu (23/10/2021), Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari hasil sidang kode etik tadi, memang ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban. Kemudian putusan sidang tadi merekomendasikan untuk PTDH. Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan tadi dalam sidang,” kata Didik, Sabtu.

Baca Juga : Diduga Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Dipecat Tidak Hormat

Didik menjelaskan, pihaknya menunggu Iptu IDGN mengajukan banding. Rencana mantan Kapolsek Parigi mengajukan banding dalam waktu dekat. Iptu IDGN didampingi kuasa hukum dari Bidang Hukum. “Nanti kami lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa. Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum,” tutur dia.

Sebelum sidang kode etik, Sabtu, Iptu IDGN dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). “Kapolsek telah dibebastugaskan dan pindah ke Yanma (Polda Sulteng),” ujar Didik saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

Isi Chat Mesra

Kasus tersebut bermula saat Iptu IDGN nekat mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA) kepada anak tersangka kasus pencurian ternak, S, 20. Ayah S terjerat kasus dan ditangani Polsek Parigi. Mantan kapolsek itu diduga mengirim chat mesra kepada S. Isi chat yakni Iptu IDGN mengajak S tidur.

Baca Juga : Anggotanya Diduga Perkosa Anak Tersangka, Kapolda Sulteng Minta Maaf

Iptu IDGN mengajak S tidur dengan iming-iming membebaskan ayah yang tersangkut kasus hukum. Kabar itu terungkap setelah S menceritakan kepada media lokal. Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menelusuri kabar tersebut dengan mengirimkan tim internal.

“Memang benar ada di media. Untuk cek kebenarannya, tim internal kami mendalami kebenaran berita tersebut,” kata Didik Supranoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Kala itu, tim investigasi Polda Sulteng mengantongi bukti chat mesra Iptu IDGN kepada S melalui WA. Didik menyebut tim investigasi belum menemukan bukti lain saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021). Selang beberapa hari, S akhirnya mau menceritakan detail kejadian tersebut. S menyampaikan Iptu IDGN merayu berkali-kali agar mau tidur dengannya. S dijanjikan kebebasan ayahnya yang sedang ditahan di polsek.

Baca Juga : Selain Dipecat, Kapolsek Parigi yang Lakukan Perkosaan Juga Dipidana

“Saya datang [ke Polsek] malam dengan Mama. Dia bilang, ‘Dik, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya’. Terus beberapa minggu dia tawarkan lagi. Dia rayu, dia bilang nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur,” ujar S kepada jurnalis, Senin (18/10/2021).

Proses Pidana

S awalnya tidak termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Hampir 2 pekan, Iptu IDGN melancarkan aksi membujuk S dengan janji akan membebaskan ayah S. “Mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus,” ungkap S.

S mengaku prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek hingga akhirnya termakan bujuk rayu. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Iptu IDGN kembali mengajak S tidur untuk kali kedua. Saat itu, Iptu IDGN belum menepati janjinya membebaskan ayah S. “Dia ajak lagi kedua kalinya. Dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papaku,” kata S.

Baca Juga : Polisi Tangkap Bos Pinjol Pemicu IRT di Wonogiri Gantung Diri

Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi, menyampaikan permintaan maaf terkait kasus tersebut. “Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat. Ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Rudy juga menyampaikan polisi akan memproses kasus tersebut secara pidana. Dia menyampaikan Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. “Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya