SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembunuhan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, MEDAN — Seorang oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara, Aipda Roni Syahputra, divonis mati usai dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita secara keji.

Vonis mati itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan terhadap terdakwa Aipda Roni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/2021). “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati,” kata hakim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Roni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Roni.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Hakim dilansir detik.com.

Baca juga: Wuss! 10 Rumah di Cianjur Rusak Diterjang Angin Kencang

Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni ini terungkap setelah ada penemuan dua wanita dalam keadaan tidak bernyawa pada Februari 2021. Satu wanita ditemukan di Medan dan satu lagi di Serdang Bedagai (Sergai).

Sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal saat korban R dan A datang ke Polres Pelabuhan Belawan pada 13 Februari 2021. R disebut menanyakan ke Roni soal barang titipan untuk tahanan.

Roni meminta nomor ponsel R dengan alasan akan memberi kabar soal barang titipan itu. Jaksa mengatakan R memberi nomor ponselnya dan pergi dari olres Pelabuhan Belawan bersama A.

Mengambil Titipan Ponsel

Menurut jaksa, Roni tertarik dengan R. Dia kemudian mengajak R bertemu, namun sempat ditolak. Roni kembali mengajak R bertemu pada 20 Februari 2021. Saat itu, Roni menghubungi R dan mengatakan barang titipan yang ditanyakan sebelumnya ada padanya. Roni, R, dan A kemudian bertemu di depan Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah itu, Roni mengajak R masuk ke mobilnya. R sempat bertanya mereka mau pergi ke mana. Roni kemudian memberi alasan dirinya mau mengambil titipan ponsel dan uang di ATM hingga akhirnya R dan A ikut.

Roni kemudian mengemudikan mobilnya ke dekat salah satu hotel di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Saat masih di dalam mobil, Roni disebut melecehkan R dengan memegang payudaranya.

Baca juga: Rem Blong, Truk Di Cianjur Terjun ke Jurang Satu Orang Meninggal

Jaksa menyebut R dan A melawan Roni. Roni kemudian memukul A hingga kepala korban mengenai kursi mobil. Roni juga memukul R dengan borgol yang ada di dashboard mobilnya.

Setelah itu, Roni memborgol tangan R dan A. Dia juga disebut membekap mulut kedua korban dengan tisu serta melakban mulut dan mata korban. Roni kemudian mencabuli korban R.

Roni kemudian membawa keduanya ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Kamar hotel di lokasi ini biasanya terpisah-pisah dan kendaraan bisa diparkir di depannya.Roni disebut membawa kedua korban ke kamar. Di sana, Roni diduga memperkosa A yang masih berusia 13 tahun. Dia kemudian mengancam keduanya untuk tutup mulut.

Baca juga: Wakil Ketua Dewan Kota Jakut Meninggal, Korban Tabrak Lari?

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Roni membawa kedua korban ke rumahnya. Istri Roni sempat bertanya apa yang terjadi. Namun, Roni mengancam akan membunuh istrinya jika si istri menceritakan hal itu.

Kedua korban disekap di rumah Roni hingga 21 Februari 2021. Roni kemudian membekap wajah kedua korban dengan bantal satu per satu hingga tewas. Mayat kedua korban kemudian dibuang ke dua lokasi.

Akibat perbuatannya, Roni didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Penangkapan Aipda Roni

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Aipda Roni. Setelah diperiksa, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

“Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum polisi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021) lalu.

Baca juga: 7 Fakta Pesta Ganja di Kampus FIB USU Selama 4 Bulan, Dibubarkan BNN

Persidangan terus berjalan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aipda Roni dengan hukuman mati. Jaksa menilai Aipda Roni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas perbuatan tersebut dengan pidana mati,” kata Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di PN Medan, Senin (6/9/2021).



Dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis kepada Aipda Roni dengan hukuman mati. Artinya, vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya