SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga. (Solopos.com-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SRAGEN — Akta kematian, perbaruan kartu keluraga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP) bisa dilayani, dicetak, dan diterima keluarga yang berduka sebelum jenazah dimakamkan. Paket pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tersebut merupakan inovasi pelaporan kematian berakta (Pelita) yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen.

Setelah dilantik sebagai Kepala Dispendukcapil Sragen pada 8 Oktober 2021, Adi Siswanto langsung melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di kantor barunya. Adi mengoptimalkan pelayanan yang ada dengan sentuhan baru. Salah satunya pelayanan penerbitan akta kematian yang terbilang cukup mudah.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Dia mengoptimalkan akta kematian itu bisa selesai maksimal 1 x 24 jam. Laporan kematian lewat pesan Whatsapp pun, kata dia, bisa langsung ditindaklanjuti dan diterbitkan akta.

Baca Juga: Emoh Ikut-Ikutan, PDIP Sragen Pilih Tunggu Instruksi Partai Soal Ganjar

“Kami bisa mencetakkan atau desa yang mencetakkan akta kematian setelah mendapatkan soft copy akta. Ke depan memang perlu adanya pengadaan alat cetak akta ini karena spesifikasi alat cetaknya khusus. Yang sudah jalan untuk program Pelita itu ada di lima desa di Kecamatan Masaran. Dulu sosialiasinya di Tanon tetapi justru desa-desa di Masaran yang menangkap inovasi pelayanan itu. Kuncinya terletak pada kepala desanya,” ujar Adi saat berbincang dengan wartawan, Jumat (15/10/2021).

Lima desa itu terdiri atas Sepat, Dawungan, Masaran, Krikilan, dan Jirapan. Dia mengatakan lima desa itu awalnya merupakan pilot project dan ternyata bisa berjalan dengan permohonan akta kematian rata-rata lima permohonan per bulan.

“Apa yang kami lakukan ini termasuk inovasi. Yang penting masyarakat benar-benar terlayani secara maksimal. Yang perlu dievaluasi adalah penyederhanaan prosedur. Termasuk dalam kebijakan akta kematian itu. Bisa jadi kecamatan tidak perlu mengeluarkan surat keterangan kematian, tetapi langsung diterbitkan akta kematian oleh Dispendukcapil,” katanya.

Baca Juga: Berkat Layanan Jemput Bola, Vaksinasi di Kroyo Sragen Tembus 83%

Adi juga mengevaluasi pelayanan online yang sudah jalan, terutama berkaitan dengan notifikasi pelayanan. Dia menyebut pemberitahuan atau notifikasi pelayanan hanya bisa dilihat dalam aplikasi online.

Adi menggagas notifikasi itu jangan hanya di aplikasi, tetapi bisa langsung terhubung dengan alat komunikasi pemohon, baik berupa pesan short messager service (SMS) atau Whatsapp. Jadi pelayanan itu bisa tuntas dan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan, dan Kematian Dispendukcapil Sragen, Kristyanto Tri Saksono, mengatakan dalam realisasi Pelita ini yang aktif perangkat desa dan ketua rukun tetangga (RT).

Baca Juga: Listrik Warga Disubsidi, Pendapatan Pemkab Sragen Turun Rp7 Miliar

“Pelita ini bergulir pada awal 2020 dan sudah menyasar lima desa itu. Kami menargetkan Pelita itu bisa dilayani di 208 desa/kelurahan di Sragen. Kuncinya terletak pada kemauan sumber daya manusia di desa,” ujar Kristyanto yang diamini Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Sragen Huruni Ani Uni Mawarni

Bila belajar dari lima desa yang sudah jalan maka kuncinya terletak pada kepala desa. Kristyanto mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen sudah menerbitkan surat edaran kepada 208 desa/kelurahan supaya ada pelayanan Pelita di desa/kelurahan masing-masing pada September 2021 lalu. Namun, hingga Oktober ini belum ada respons signifikan dari desa atau kelurahan.

“Yang menanggapi hanya satu desa di Ngrampal. Tanggapan itu hanya berupa pelaporan kepada nomor pelayanan Whatsapp tetapi kemudian tidak dilengkapi. Selama ini permohonan Pelita itu rata-rata hanya lima warga per bulan. Kalau pemohon akta kematian per tahun secara total bisa mencapai 6.000 orang per tahun,” jelas Kristyanto.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Sragen Hingga Kini Tak Jelas

Selama 10 bulan berjalan di 2021 ini sudah ada 5.300 pemohon akta kematian. Sebenarnya potensinya lebih banyak karena pelaporan yang masuk ke kecamatan dan belum ditindaklanjuti mencapai 24.000 pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya