Solopos.com, JAKARTA – Wacana mengaryakan perwira TNI dan Polri atau aktor keamanan menjadi penjabat kepala daerah justru akan mengundang masalah baru. Inisiatif ini akan menarik lagi aktor keamanan ke kancah politik praktis.
Rencana ini juga akan membawa reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI, mundur lagi, sementara saat ini reformasi sektor ini dalam kondisi stagnan dan belum tuntas. Berdasar regulasi atau undang-undang yang berlaku saat ini perwira TNI yang bisa dikaryakan di sektor sipil hanya yang telah pensiun atau bisa dikaryakan pada masa aktif hanya di jabatan-jabatan tertentu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.