SOLOPOS.COM - Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Komnasham.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komnas HAM mengusut kembali kasus pelecehan seksual yang menimpa MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), oleh sesama rekan kerjanya. Kasus ini sejatinya sudah dilaporkan korban sejak 2017, namun mandeg sebelum akhirnya diproses kembali setelah viral.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, mengaku memproses kasus tersebut masih menggunakan aduan yang diajukan korban pada 2017. Beka menyebut status aduan tersebut belum pernah ditutup. “Tetap pakai 2017 karena belum pernah ditutup status kasusnya,” ujarnya, Senin (6/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski kasus ini tengah ditangani polisi, Beka mengatakan Komnas HAM tetap akan memprosesnya untuk memastikan hak keadilan hingga rasa aman MS terpenuhi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tetap, polisi mengusut soal hukumnya, Komnas fokus pada hak-hak korban. Memastikan hak atas keadilan, hak pemulihan korban, hak atas rasa aman,” kata Beka Ulung.

Beka membeberkan alasan Komnas HAM memproses kembali aduan tersebut. Dia mengatakan indikasi peristiwa kasus belum selesai di kalangan internal KPI ataupun di kepolisian sehingga proses aduan dilanjutkan.

“Pada 2017 kami memproses laporan tersebut dengan memberikan saran kepada MS supaya lapor ke polisi karena ada indikasi tindakan pidana yang menjadi ranah kepolisian. Kami memproses kembali karena ada indikasi peristiwa tersebut belum selesai, baik di kepolisian maupun di KPI,” tuturnya.

Lebih lanjut Beka mengatakan pihaknya masih menunggu korban untuk datang ke Komnas HAM. Korban diharapkan dapat memberi keterangan terkait peristiwa tersebut. “Saat ini kami masih menunggu korban memberikan keterangan kepada Komnas,” imbuhnya.

Koordinasi dengan Polisi

Diketahui, saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. Korban juga tengah berkoordinasi dengan polisi untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Seriusi Kasus Pelecehan di KPI, Komnas HAM Jemput Bola

“Tapi yang jelas korban sedang koordinasi juga dengan polisi,” ujar pengacara korban Muhammad Mualimin, seperti dikutip dari detik.com, Minggu (5/9/2021).

Mualaimini menyebut korban sendiri akan turut memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Kendati begitu, Mualimin mengatakan korban tidak akan memenuhi panggilan dari KPI.

Pihak kepolisian juga memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai sesama pria di kantor KPI. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (6/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya