Solopos.com, CIAMIS — Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa M Kece yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021) ditunda.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penistaan agama tersebut ditunda lantaran terdakwa tidak dalam kondisi sehat.

Ekspedisi Mudik 2024

Youtuber Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri di Bali akibat ucapannya yang dituding menistakan agama yang diunggahnya di channel YouTube.

 

Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). (AntaraAdeng Bustomi)

 

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa M Kece yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021) ditunda. (Antara/Adeng Bustomi)

 

Terdakwa Youtuber M Kece dikawal petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). (Antara/Adeng Bustomi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi