Solopos.com, JAKARTA – DPR menyetujui surat Presiden Joko Widodo yang berencana memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi yang dihukum penjara dengan dakwaan melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Persetujuan DPR itu dikemukakan dalam rapat paripurna DPR ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022. Pemberian persetujuan itu dapat disaksikan di tayangan kanal Youtube DPR pada Kamis (7/10/2021). Pembahasan tentang amnesti itu dimulai pada jam ke-2 menit ke-29 dalam tayangan di Youtube itu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.