SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual atau pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun mengungkap kasus anak perempuan di Madiun berusia 14 tahun yang disebut-sebut pihak keluarga dihamili oleh makhluk halus hingga melahirkan. Pelaku mengaku sudah mencabuli korban berkali-kali.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun melaksanakan tes DNA terhadap tiga orang terkait kasus anak di bawah umur yang hamil hingga melahirkan itu. Mereka ayah tiri korban, ayah kandung korban, dan bayi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Aneh! Anak di Madiun Melahirkan, Keluarga Sebut Dihamili Makhluk Halus

Satreskrim mengungkap hasil tes DNA. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan pelaku ayah tiri korban.

“Hasil tes DNA sudah keluar. Bahwa ada kesesuaian antara si bayi dengan ayah tiri korban. Keterangan ayah tiri yang semula tidak mengetahui. Yang bersangkutan mengubah keterangan menjadi iya [menghamili korban],” kata dia, Jumat (15/10/2021).

Ryan menuturkan pelaku, SKD, sudah menyetubuhi anak tirinya berkali-kali. Tindakan bejat itu dilakukan saat rumah sepi. Polisi sudah menetapkan SKD sebagai tersangka. Tim penyidik telah menahan tersangka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Geger! Siswi SMP di Madiun Dihamili Makhluk Halus, Ini Faktanya

Kasus ini mencuat saat ayah kandung korban, SN, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. SN menduga pelaku yang menghamili korban adalah ayah tiri. Sayangnya, dalam penyelidikan itu keluarga menyebut korban disetubuhi makhluk halus hingga hamil dan melahirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya