SOLOPOS.COM - Kondisi rumah Sunaryo di Dusun Panjangnya RT 47, Desa Patalan, Kecamatan Jetis pada Selasa (30/1/2018). Garis polisi telah terpasang. (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara)

Tersangka kini ditahan di Polsek Jetis.
 
Harianjogja.com, BANTUL–Pascapenemuan mayat Sunaryo, 65, warga Dusun Penjangjiwo Rt 47, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, polisi menetapkan anak pertama korban, Danu Prasetyo, 20, sebagai terangka. Namun demikian, polisi masih kesulitan meminta keterangan dari Danu yang menderita epilepsi sejak kecil dan diindikasi mengalami gangguan jiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan telah menetapkan Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan Sunaryo yang tidak lain adalah ayahnya sendiri. Menurutnya penetapan status tersebut didasarkan atas telah terpenuhinya dua alat bukti. Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolsek Jetis. “Sesuai KUHP ada lima unsur dalam menetapkan status tersangka, kami sudah kantongi dua alat bukti sehingga sudah cukup,” katanya, Rabu (31/1/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggaito mengaku sempat kesulitan saat mengorek keterangan dari tersangka karena kondisi kejiwaannya yang ditengarai kurang stabil. Sehingga ia baru bisa dimintai keterangan saat diajak mengobrol. Tidak seperti interogasi pada umumnya yang berformat tanya jawan formal.  Saat dimintai keterangan itu, menurut Anggaito, tersangka sempat mengaku kangen dengan sosok ibunya yang selama ini tinggal di Lampung. “Dia rindu ibunya karena yang ada hanya ayahnya dia mau yang tidak dia inginkan itu tidak ada di hadapannya. Begitu pengakuannya,” imbuhnya. Lebih lanjut Anggaito menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga : Sunaryo Diduga Tewas Dianiaya, Pelaku Kemungkinan Anak Korban

Upaya pendalaman kasus ini, menurutnya dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk keluarga. Saat disinggung tentang indikasi gangguan jiwa yang dialami oleh tersangka, Anggaito enggan menjawab. Menurutnya kewenangan tersebut berada di petugas medis. Oleh sebab itu, pihaknya menyebut sudah menyiapkan surat permohonan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka yang ditujukan kepada RSJ Ghrasia. “Proses tetap berjalan dan yang punya kewenangan menjawab tersangka ini gangguan jiwa atau tidak ya dari rumah sakit nanti. Sedangkan yang berhak memutuskan pengadilan,” kata dia.

Baca juga : Sunaryo Ditemukan Tewas dengan Luka di Dahi dan Dekat Leher

Sebagaimana diketahui, Danu merupakan putra pertama dari dua bersaudara anak pasangan korban Sunaryo dan istrinya, Halimah. Selama ini Danu tinggal bersama korban di sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai bengkel tambal ban motor. Pada Selasa (30/1/2018) pagi lalu korban ditemukan tewas di kamarnya. Saat ditemukan, tubuh korban mengalami kebiruan dengan luka-luka lebam di mukanya dan luka terbuka di dahi serta dekat lehernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya