SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (Solopos.com)

Solopos.com, JOGJA — Buruh harian lepas berinisial MI, 42, dicokok aparat Unit Reskrim Polsek Umburharjo, Kota Jogja, setelah menganiaya seorang wanita asal Batang, Jateng, berinisial US, 33. Korban mengalami luka pukulan di kepala setelah pelaku menganiayanya karena sakit hati.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Agustus 2021 di salah satu hotel di kawasan Giwangan, Jogja. Pelaku merupakan warga Purbayan, Kotagede, Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, menjelaskan insiden bermula saat korban bersama rekannya tiba di hotel sehabis dari kawasan XT Square. Saat korban dan rekannya tengah berbincang, pelaku datang ke kamar korban dan tiba-tiba mengamuk.

“Pelaku juga membawa senjata tajam dan berusaha melukai korban, namun korban mengelak dan malah mengenai meja di kamar tersebut,” ungkap Iptu Nuri, Senin (6/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jogja Siapkan Operasional Mobil Vaksinasi Covid-19

Pelaku semakin kesal dan kembali mengayunkan senjata tajamnya, namun oleh rekan korban senjata tajam itu berhasil direbut. Kian emosi, pelaku lantas mengajak rekan korban untuk berduel di luar kamar hotel. Bersama korban, keduanya lantas keluar ke halaman hotel dan tak disangka, pelaku memberi bogem mentah kepada korban tepat di bagian kepala.

“Saksi tidak luka, tapi korban luka di bagian kepala karena pukulan oleh pelaku,” tambah Nuri.

Area di sekitar hotel sempat ramai dan heboh karena insiden itu. Warga kemudian berdatangan dan pelaku langsung melarikan diri. Di hari yang sama, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.

“Setelah melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menangkap pelaku di Terminal Giwangan,” kata Iptu Nuri.

Baca Juga: Lagu Yogyakarta KLa Project Awalnya Gambarkan Kota di Eropa

Motif Pelaku

Kanit Reskrim mengungkapkan, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan khusus. Keduanya hanya teman biasa yang kerap beraktivitas di kawasan Giwangan. Adapun motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan dan sikap korban yang dianggapnya kurang berkenan.

“Hubungannya hanya teman, pelaku marah karena tersinggung dengan sikap korban. Kan biasa mereka itu orang-orang lapangan yang biasa bersikap atau berkata kurang baik, jadi dalam bersikap atau kata-kata itu pelaku merasa tersinggung,” jelasnya.

Nuri membantah penganiayaan itu didasari oleh korban yang enggan diajak berhubungan badan oleh pelaku. “Bukan, bukan karena berhubungan. Pelaku juga sudah punya istri. Korban memang tinggal di hotel dan saksi serta korban juga teman biasa. Jadi karena ada permasalahan sebelumnya makanya saksi menemani dan ternyata pelaku mendatangi korban ke hotel,” jelas dia.

Baca Juga: Tradisi Selasa Wage, Hari Bebas Berjalan Kaki di Kawasan Malioboro

Dari insiden itu polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis pedang baton berwarna putih dengan panjang 50 sentimeter dan satu buah jaket berwarna hitam motif merah yang digunakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangka melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 dan UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya