Solopos.com, JAKARTA — Amerika Serikat dan sekutunya termasuk Jerman, Jepang, dan Inggris mengkritik tindakan keras pemerintah Hong Kong terhadap surat kabar dan staf Apple Daily yang blak-blakan mengupas otoritas.
Dilansir Bloomberg, 21 negara yang tergabung dalam Media Freedom Coalition merilis pernyataan bersama yang mengutuk penggunaan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan China di Hong Kong. UU itu diberlakukan di Hong Kong untuk menutup surat kabar Apple Daily dan menangkap pemiliknya, Jimmy Lai, serta stafnya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mereka menyatakan “keprihatinan yang besar” terhadap penutupan tersebut, sekaligus memperingatkan mengenai potensi peningkatan sensor media jika undang-undang lanjutan disahkan. “Penggunaan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk menekan jurnalisme adalah langkah serius dan negatif yang merusak otonomi tingkat tinggi Hong Kong serta hak dan kebebasan orang-orang di Hong Kong,” menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri AS, dilansir Bloomberg.
Baca Juga: Hong Kong Kaji Gelembung Perjalanan Covid-19 dengan Singapura
Ia meminta pemerintah Hong Kong dan China menegakkan kebebasan pers sesuai dengan kewajiban hukum internasional China.
Apple Daily yang pro-demokrasi menerbitkan edisi terakhirnya 24 Juni 2021 lalu. Warga Hong Kong bergegas membelinya sebagai protes atas tindakan keras pemerintah.
UU Keamanan Nasional
Surat kabar itu mengatakan telah dipaksa untuk menghentikan publikasi setelah rekening banknya dibekukan dan editor ditangkap. Penangkapan itu dilakukan dengan alasan mereka melanggar undang-undang keamanan nasional Hong Kong.
Apple Daily telah membangun reputasi selama 26 tahun atas langka investigasinya yang mendalam, yang menggali kekayaan tersembunyi para pemimpin Partai Komunis China berpangkat tinggi dan mengungkap praktik pejabat yang tidak etis di Hong Kong.
Baca Juga: 1 Dari 5 Kasus Covid-19 di Korsel Dipicu Virus Corona Varian Delta
Sebelumnya, Apple Daily terkenal karena pelaporan tindakan tidak etis dan foto-foto tentang hiburan, kejahatan, dan gosip selebriti.
Pimpinan Apple Daily Jimmi Lai telah dipenjara atas tuduhan terkait dengan dukungan protes pro-demokrasi. Aset pribadinya telah dibekukan, termasuk saham di perusahaan induk Apple Daily, Next Digital Ltd.
Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh Australia, Austria, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Italia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Slovakia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos