SOLOPOS.COM - Ilustrasi protokol Covid-19 (freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN—Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 360/265/038/2021 tentang Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa/Kelurahan Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Saat Hajatan atau Kegiatan Apa Pun Selama Pandemi Covid-19. ASN atau Perdes yang melanggar akan mendapat sanksi disiplin pegawai dan penundaan pencairan penghasilan tetap (siltap).

SE tersebut menjadi respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait hajatan oleh ASN di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen pada 30 Mei 2021 lalu. Hajatan tersebut mengakibatkan antrean panjang dan kerumunan tamu undangan. “Ya, SE ini terbit sebagai respons komplain dari masyarakat. Masyarakat menganggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tebang pilih,” ujar Sekda yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen kepada , Sabtu (5/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekda menerangkan dalam SE yang keluar pada Jumat (4/6/2021) lalu itu terdapat tujuh poin yang mengatur kegiatan hajatan atau kegiatan lainnya bagi ASN dan perangkat desa (perdes). Pertama, jelas Sekda, ASN dan perdes memiliki tanggung jawab menjadi contoh, mengorganisasi, dan menggerakkan masyarakat untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Atas dasar itulah, Sekda memerintahkan ASN menjadi teladan dalam penegakan protokol kesehatan baik kedinasan maupun di luar kedinasan. Upaya tersebut untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan Pemkab Sragen sehingga tidak menimbulkan kontradiksi di masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Wajib Berpedoman Protokol Kesehatan

Kedua, Sekda menerangkan definisi ASN merupakan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Definisi perdes merujuk pada kepala desa (kades) dan perangkatnya di tingkat desa/kelurahan. Ketiga, Tatag menyampaikan kegiatan hajatan atau lainnya wajib berpedoman pada protokol kesehatan dan ketentuan zonasi persebaran Covid-19 sesuai Instruksi Bupati Sragen No. 360/259-028/2021.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka  Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan, Satgas tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten secara berjenjang dapat membubarkannya. Kelima, bila ada pelanggaran protokol kesehatan akan ada penindakan perupa pemberian sanksi disiplin PNS kepada ASN, termasuk penghentian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Pelanggaran protokol kesehatan termasuk sebagai pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Wajib Mensosialisasikan

Sekda menerangkan bila pelaku pelanggaran perdes maka sanksinya berupa penundaan pencairan siltap bagi perangkat. Keenam, Sekda melanjutkan mekanisme pemberian sanksi melalui pejabat pembina kepegawaian melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi ASN. Sanksi untuk perdes oleh pejabat berwenang dalam pencairan siltap.

Ketujuh, Tatag mengungkapkan untuk menanggapi keluhan masyarakat yang beranggapan Pemkab tebang pilih dalam penindakan protokol kesehatan maka pemangku kepentingan setempat wajib menyosialisasikan dan memahamkan terkait zonasi persebaran Covid-19 kepada masyarakat. “Untuk pengawasannya oleh Satgas secara berjenjang karena ada Satgas Jogo Tonggo, satgas kecamatan, dan pengawasan melekat dari masyarakat sendiri,” ujar Tatag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya