SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPBU. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 91 lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia karena terbukti melakukan pendistribusian Solar bersubsidi yang tidak sesuai regulasi.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu pun membuat perseroan melakukan penindakan kepada 91 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena tidak menyalurkan Solar bersubsidi sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (18/10/2021) seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Solar Bersubsidi Langka, Kendaraan Mengular di SPBU Madiun

Baru-baru ini, Pertamina bersama dengan Direktorat Polisi Perairan meringkus aksi penimbunan ilegal atas solar bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.

Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, pada 20 September 2021.

Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengangsu ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Selain kasus tersebut, pada Maret 2021 lalu, Pertamina bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga telah berhasil menangkap tangan aksi para pelaku mencuri Solar dari Single Point Mooring (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut milik Pertamina di perairan Tuban.

Baca Juga: Tak Kompak! Cek Harga Emas Pegadaian, Selasa 19 Oktober 2021

Dampak Buruk

Tidak hanya dengan Ditpolair, sepanjang 2020–2021, Pertamina juga mencatat ada lima penangkapan penyalahgunaan Solar bersubsidi oleh jajaran Polri lainnya, mulai dari Polsek, Polres, hingga Bareskrim di wilayah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Fajriyah menuturkan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian untuk negara.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan, karena volume penyalurannya telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga: Buruan Daftar! Diplomat Success Challenge 12 Segera Ditutup

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Fajriyah menambahkan, seiring dengan mulai pulihnya perekonomian dan pertumbuhan sektor industri, Pertamina semakin meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya