SOLOPOS.COM - Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengubah aturan karantina untuk seluruh jenis pelaku perjalanan internasional dari 8 x 24 jam atau 8 hari menjadi 5 x 24 jam atau 5 hari.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengeluarkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Aturan terbaru mulai berlaku Kamis (14/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar, 56 Karyawan Ditangkap

Pelaku perjalanan internasional warga negara asing (WNA) dengan tujuan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Mereka wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil rapid test PCR atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.

Mereka juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lain yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi USD 100.000 atau setara Rp1,4 miliar yang menanggung pembiayaan Covid-19, bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Petugas akan melakukan RT-PCR ulang terhadap WNA pada hari ke-4 karantina. Jika negatif maka bisa melanjutkan kegiatan di Indonesia.

Seluruh biaya karantina dan perawatan WNA jika dinyatakan positif Covid-19 menjadi tanggungan pribadi. Pemerintah Indonesia tidak akan mengeluarkan biaya bagi WNA.

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Kaesang Temui Suporter – Isu Pelatih Persis Solo

Aturan Vaksin Covid-19

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang atau WNA yang datang ke tanah air harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua kali. Vaksin tersebut diterima minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia dan dibuktikan dengan kartu vaksin.

“Dalam hal WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Itu setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif,” tulis Ganip Warsito, seperti dilansir suara.com, Kamis (14/10/2021).

Hal itu juga berlaku bagi WNA yang belum divaksin. WNA bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di tempat karantina dengan syarat negatif Covid-19 dalam RT-PCR kedua.

Baca Juga : Gawat Nih! Tingkat Oksigen Bumi Perlahan Turun, Lautan akan Kering

Syarat itu untuk WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Hal itu dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk dengan skema travel corridor arrangement. WNA kategori itu diperlakukan sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Ganip Warsito meminta Satgas Covid-19 di daerah bersama otoritas penyelenggara transportasi umum untuk menegakkan aturan ini secara ketat. Harapannya tidak terjadi penularan Covid-19 dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya