SOLOPOS.COM - Kantor Inspektorat Sragen. (inspektorat.sragenkab.go.id)

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Sukidi, diduga jadi korban pemerasan yang dilakukan dua aktivis LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), AB dan SM. Ini lantaran Sukidi tengah terjerat kasus dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasus itu yang diduga dijadikan alat untuk memeras Sukidi oleh AB dan SM. Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Kecik sendiri sudah dilaporkan ke Inspektorat Sragen sejak beberapa waktu lalu. Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukumnya sekarang?

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sekretaris Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, mengatakan kasus dugaan penyimpangan program PTSL di Desa Kecik saat ini dalam proses penyelesaian laporan. Warga yang terkait dengan PTSL sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Baca Juga: Kena OTT Saber Pungli, Formas Sragen Diminta Buktikan AB dan SM Dijebak

Badrus mengatakan Inspektorat belum mendapatkan bukti adanya uang yang disetorkan kepada panitia PTSL. Oleh karenanya, ia meminta kejujuran warga yang terlibat dalam program PTSL tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, uang dari warga itu arahnya memang untuk pembayaran PTSL. Oleh Kepala Desa (kades) Kecik sudah dikembalikan. Kegiatan PTSL itu sedang dalam proses dan terjadi mis antara kades dan masyarakat. Karena kuota PTSL habis, kemudian diproses lewat reguler. Kemudian kuota PTSL muncul kembali, sehingga uang titipan Rp2,5 juta-Rp3 juta itu sebagian besar sudah dikembalikan,” ujar Badrus.

Meski uang sudah dikembalikan, Badrus menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Kades Kecik. Kades Kecik terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa dan Kepala Desa.

Baca Juga: Ini Kasus yang Jerat Kades Kecik, Korban Pemerasan Ketua Formas Sragen

“Pelanggaran itu sifatnya administrasi dan mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang. Sanksi yang diberikan pun tidak lepas dari perda itu, yakni mulai teguran lisan, teguran tertulis, sampai pemberhentian. Untuk sanksinya apa menunggu laporan selesai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya