Solopos.com, PURWODADI – Terdesak kebutuhan, seorang penjual bakso asal Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, nekat mencuri sepeda motor trail mini. Aksi pencurian dilakukan di Jl. Telomoyo kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Grobogan. Pelaku tertangkap saat menuntun kendaraan curiannya.
“Pelaku Febriyantoro, 25, warga Sragen tertangkap di dekat Stadion Krida Bhakti Purwodadi oleh anggota Polres Grobogan yang sedang berpatroli,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Selasa (2/3/2021).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Febriyanto berawal ketika tersangka berangkat dari Sragen ke Purwodadi, Kamis (18/2/2021) pagi. Dengan naik kendaraan umum, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka sampai di Terminal Purwodadi.
Baca juga: Pria Tua di Godong Ditemukan Tewas Dengan Muka Penuh Lumpur
Menurut Kapolres, pelaku sejak awal memang berniat melakukan pencurian di Purwodadi. Sehingga begitu sampai di terminal, pelaku nongkrong sampai malam hari. Kemudian Jumat (19/2/2021) pukul 01.00 WIB pelaku keluar dari terminal untuk mencari sasaran pencurian.
Dengan berjalan kaki, pelaku menyusuri Jl Gajah Mada, ke arah timur hingga sampai di depan rumah Dodiek Hari Wuryanto Jl. Telomoyo No. 17 Kelurahan Purwodadi. Pelaku melihat ada sepeda motor trail mini di teras rumah korban. Niat korban melakukan pencurian motor muncul saat itu.
Setelah dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam setelah membuka pintu gerbang rumah korban. Motor trail mini warna merah kombinasi putih merk M 6X tipe Pulstar langsung dituntun pelaku keluar rumah korban. Namun, aksinya terhenti setelah bertemu dengan anggota Polres yang sedang berpatroli.
Baca juga: Nelayan Majalengka Hilang Ditelan Ombak di Perairan Pati
Patroli Rutin
“Saat patroli rutin, anggota Polres Grobogan melihat pelaku tengah menuntun sepeda motor curian di depan Stadion Krida Bhakti Purwodadi. Karena curiga, pelaku dihentikan dan diintrogasi oleh petugas. Akhirnya pelaku mengaku jika motor tersebut hasil curian,” ujar Kapolres.
Saat jumpa pers, tersangka yang mengenakan seragam tahanan warna biru ditanya soal uang hasil curian digunakan untuk apa. “Untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Febriyantoro singkat.
Perbuatan pelaku, tambah Kapolres, bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.