SOLOPOS.COM - Puluhan remaja pelaku aksi balap liar diamankan di Mapolsek Kartasura pada Minggu (1/8/2021) dini hari WIB. (Istimewa/Polsek Kartasura)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Pandawa Polres Sukoharjo membubarkan aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kartasura pada Minggu (1/8/2021) dini hari WIB. Sedikitnya 33 remaja pelaku aksi balap liar dan motor brong-brongan diamankan di Mapolsek Kartasura.

Selain dilakukan pembinaan, polisi mempreteli knalpot brong-brongan dan menindak para pelaku dengan surat tilang. Aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani tersebut kerap membuat resah warga setempat. Meski berulang kali dibubarkan, aksi balap liar masih saja ditemukan di wilayah tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Kebakaran Kandang di Grobogan: 13.000 Ekor Ayam Hangus, Rugi hingga Rp1,2 Miliar

Ketua Tim Pandawa II wilayah Baki, Gatak dan Kartasura, Ipda Guntur Setiawan mengatakan razia balap liar mulai dilaksanakan sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Razia dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi balap liar di jalan Ahmad Yani saat tengah malam.

“Tengah malam yang harusnya waktu untuk istirahat apalagi saat ini kondisi masih PPKM Level 4 ada yang kumpul-kumpul dan melakukan aksi balap liar. Dari laporan ini, kami tindaklanjuti dan merazia lokasi yang sering dijadikan untuk balap liar di Jalan A. Yani,” kata dia kepada Solopos.com.

Dari hasil penyisiran, tim Pandawa menemukan segerombolan remaja di Jalan Ahmad Yani. Mereka tengah melakukan aksi balap liar di lokasi. Tim langsung membubarkan aksi balap liar dan membawa gerombolan pelaku balap liar ke Mapolsek Kartasura, Sukoharjo. “Ada 33 orang yang kami amankan. Kami data dan lakukan pembinaan di tempat,” kata dia.

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 di Jateng Tinggi, 90% dari Pasien Usia 40 Tahun ke Atas

Para pelaku balap liar yang mayoritas masih remaja ini selanjutnya diberi pembinaan agar tidak berkerumun dan kembali menggelar aksi balap liar. Selain pembinaan, polisi juga mempreteli knalpot brong-brongan yang digunakan para pelaku aksi balap liar. Mereka lantas dijatuhi sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo.

“Belasan motor yang diamankan menggunakan knalpot brong-brongan. Kami lepas knalpotnya dan diberi surat tilang,” tuturnya.

Razia balap liar akan terus dilakukan karena selain meresahkan warga juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya