Solopos.com, YOGYAKARTA — Warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi Bancakan Keistimewaan memperingati sembilan tahun disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 di halaman Keraton Yogyakarta, Selasa (31/8/2021). Dalam aksi itu mereka menyerukan agar dana keistimewaan dialokasikan untuk bantuan sosial tunai bagi pelaku usaha kecil, PKL, dan pekerja informal yang terdampak pandemi.

PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

 

Ekspedisi Mudik 2024
Warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi Bancakan Keistimewaan memperingati sembilan tahun disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 di halaman Keraton Yogyakarta, Selasa (31/8/2021). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

 

Warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi Bancakan Keistimewaan di kawasan Titik Nol Km, Yogyakarta, Selasa (31/8/2021). Tanggal 31 Agustus 2012 merupakan hari lahir Keistimewaan Yogyakarta dengan ditandai disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhono. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

 

Dalam aksi itu mereka menyerukan agar dana keistimewaan dialokasikan untuk bantuan sosial tunai bagi pelaku usaha kecil, PKL, dan pekerja informal yang terdampak pandemi. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi