SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Bank Jateng dibebaskan dari tanggung jawab mengganti dana raib nasabah Bank Jateng Syariah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Bank Jateng dari kewajiban membayar ganti rugi hilangnya dana milik Satya Laksana senilai Rp6 miliar yang tersimpan dalam rekening lembaga keuangan tersebut.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim M.Sainal saat membacakan putusan atas gugatan Satya Laksana terhadap Bank Jateng di PN Semarang, Senin (17/7/2017).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menolak permohonan penggugat agar tergugat membayar ganti rugi atas pemindahbukuan atas rekening penggugat,” katanya. Menurut hakim, hilangnya uang dalam rekening penggugat merupakan tanggung jawab pribadi Kepala Cabang Bank Jateng Syariah Cabang Solo Teguh Pramono.

Hakim mengakui Bank Jateng Syariah merupakan bagian dari Bank Jateng. Meski demikian, lanjut dia, tindakan pemindahbukuan yang dilakukan oleh Teguh Pramono merupakan tindakan pribadi.

Teguh Pramono sendiri diketahui memindahbukukan dana milik penggugat ke rekening CV Inti Sejahtera berkaitan dengan rencana menanamkan modal ke perusahaan itu. Namun, pemindahbukuan itu tanpa persetujuan penggugat.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Kepala Cabang Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta Teguh Pramono yang harus bertanggung jawab atas hilangnya uang milik pengguggat. Adapun besaran uang ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp4,9 miliar.

Besaran uang ganti rugi tersebut, menurut hakim, sudah didasarkan atas pengembalian awal oleh Teguh Pramono serta bunga atas hilangnya uang itu sebesar 6% per tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya