SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Kemendikbud kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer senilai Rp1,8 juta. Kendati demikian, tak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta ini.

Dikutip dari laman Kemendikbud, mereka yang menerima haruslah terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020, serta memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, mereka juga bukan penerima Kartu Prakerja dan tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Alhamdulillah Kasus Hari Ini Turun Mencapai 5.990

Berikut adalah cara cek penerima bantuan BSU guru honorer 2021:

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih ‘Login Langsung ke GTK’.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik.

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Dengan demikian, berarti pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

5. Unduh dan cetak bukti penerima dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Dolan ke Mal, Objek Wisata, hingga Rumah Makan di Solo Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Nah, setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemdikbud, peserta harus menyiapkan dokumen dan membawanya ke bank penyalur yang dituju.

Adapun dokumen yang disiapkan, meliputi: KTP, NPWP, bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah ditempel materai dan ditandatangani ke bank penyalur.

Selanjutnya, bank penyalur akan memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Guru honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya