SOLOPOS.COM - Petugas TNI dan Polri berusaha meredam emosi Kades Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Samto, setelah mendorong meja sebagai bentuk protes acara hajatan warga dibubarkan, Jumat (16/7/2021). (Istimewa/Satgas Covid-19 Kecamatan Jenar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selama penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 3 didominasi penyelenggaraan hajatan resepsi pernikahan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar menemukan banyak penyelenggaraan hajatan di desa-desa yang digelar dengan jumlah tamu undangan melebihi ketentuan maksimal 20 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Karanganyar Yophy Eko Jatiwibowo menemukan banyak warga menggelar resepsi pernikahan tanpa batasan tamu undangan. Bahkan resepsi digelar tanpa sistem banyu mili.

“Kita temukan banyak resepsi pernikahan di desa-desa yang tanpa menerapkan banyu mili sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Yophy ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Duh! 80 Persen Penyelenggara Hajatan Karanganyar Belum Paham Aturan Jarak Kursi Tamu

Pelanggaran lain, lanjut Yophy, penyelenggara hajatan menyediakan makan di tempat dengan model piring terbang. Padahal, sesuai ketentuan penyelenggaraan hajatan boleh digelar tanpa menyediakan makan di tempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Meski terjadi pelanggaran prokes, petugas Satpol PP tidak menindak di tempat seperti pembubaran penyelenggaraan hajatan. Saat ini penegakan prokes lebih diutamakan untuk mengedukasi masyarakat. “Kami berikan edukasi kepada warga sesuai arahan Bapak Bupati Karanganyar. Jadi tidak lagi ada penindakan,” tuturnya.

Sejauh ini, Yophy mengatakan pelanggaran penyelenggaraan hajatan banyak ditemukan di desa-desa. Sementara penyelenggaraan hajatan di hotel, resto dan gedung tidak ditemukan pelanggaran prokes. Penyelenggaraan hajatan di lokasi tersebut jauh lebih tertib dan menaati aturan sesuai surat edaran Bupati Karanganyar.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Imbau Warga Taat Prokes & Doa Malam Selama Pandemi Covid-19

Satpol PP Karanganyar terus menggelar patroli prokes dengan tujuan edukasi masyarakat tentang penggunaan masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan selalu mencuci tangan. Petugas tak lagi melaksanakan operasi prokes seperti razia masker di masyarakat.

“Dulu razia masker bisa kita laksanakan tiga kali dalam sehari, tapi sekarang tak lagi ada giat operasi masker. Kita gantikan dengan patroli untuk edukasi dan sosialisasi ke masyarakat tentang penguatan prokes,” katanya.

Baca Juga: Denda Pelanggar Prokes di Karanganyar Masih Jalan Gaes

Saat ini, Yophy mengklaim tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Intanpari dalam menggunakan masker telah mencapai 95 persen. Masyarakat menyadari pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Atas kondisi ini, Satpol PP tidak lagi memberlakukan denda administrasi untuk penegakkan protokol kesehatan pada masyarakat. Meskipun aturan denda administrasi belum dihapuskan. “Fokus Satpol PP Karanganyar terkait penegakkan prokes lebih diutamakan edukasi dengan pendekatan persuasif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya