SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pegawai negeri sipil melakukan layanan publik. (JIBI/Solopos)

Kementerian PAN-RB mengungkapkan banyak pemda yang tidak mematuhi standar pelayanan publik.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah daerah didesak mematuhi seluruh standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang (UU) No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Diah Natalisa, mengatakan saat ini masih tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik masih sangat rendah. Padahal, pelayanan publik menjadi salah satu ujung tombak pemerintah dalam tata kelola pemerintahan.

“Untuk menciptakan pelayanan publik yang prima dan profesional, seluruh Organisasi Perangkat Daerah [OPD] wajib mematuhi standar pelayanan publik,” katanya, Rabu (12/4/2017).

Diah menuturkan pihaknya selalu memperbaiki standar pelayanan publik, untuk meningkatkan kualitasnya dan memberikan ruang inovasi di dalamnya. Seluruh perbaikan tersebut pun harus segera dilaksanakan oleh OPD, agar manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Meski Kementerian PAN-RB selalu melakukan perbaikan, lanjut Diah, pelaksanaan pelayanan publik masih sangat ditentukan oleh komitmen dan konsistensi dari pelaksana di lapangan. “Kami masih memiliki tantangan besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti rendahnya kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan yang mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Diah juga menyebut kualitas pelayanan publik sangat berpengaruh terhadap biaya ekonomi, pertumbuhan investasi, dan pencapaian target pembangunan. OPD pun dapat bekerja sama dengan Ombudsman untuk mengetahui apakah pelayanan publik yang dilaksanakannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya