SOLOPOS.COM - Tersangka kasus satai beracun Nani Aprilliani Nurjaman didampingi pengacara saat pelimpahan berkas di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, Rabu (25/8/2021) siang. (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL — Masih ingat kasus satai beracun sianida yang menewaskan seorang bocah anak dari driver ojek online di Bantul? Kasus itu kini sudah di tangan Kejari Bantul dan dinilai sudah siap untuk dibawa ke persidangan.

Tersangka dalam kasus terebut adalah Nani Aprilliani Nurjaman, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat. Saat ini Nani dalam keadaan sehat dan siap disidangkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kejari Bantul Suwandi  menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kerjari ingin Nani mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.

“Kami akan dakwakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat (3) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP,” kata Suwandi, Rabu (25/8/2021).

“Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum,” jelasnya.

Mengenai ancaman hukuman yang akan diterima oleh Nani, Suwandi menyatakan maksimal hukuman mati. “Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.”

Menurut Suwandi, usai pelimpahan tahap 2 dari Polres Bantul ke Kejari, pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

“Insya Allah enggak lama, mudah-mudahan enggak lebih dari dua pekan lah. Karena kami sudah siap semuanya. Sejauh ini ada 4 jaksa yang kami siapkan dan ketuanya pak Kasi Pidum [Sulisyadi],” kata Suwandi.

Karena berkas dan tersangka telah dilimpahkan, lanjut Suwandi, maka Nani sementara akan dititipkan di Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. “Kami tahan di lapas wanita,” ucapnya.

Tomy dan Istri Masuk daftar saksi

Disinggung mengenai Tomy yang sejatinya menjadi target Nanti untuk diracun, menurut Suwandi, akan dihadirkan sebagai saksi bersama istrinya. Keduanya ada di berita acara.

“Tapi nanti itu kan untuk kelengkapan, nanti yang digunakan yang di sidang pengadilan. Apa yang diceritakan di pengadilan. Di berkas itu hanya sebagai petunjuk kami. Tapi yang jelas ada, di daftar saksi ada,” kata Suwandi.

Sebagai informasi, Tommy merupakan anggota Polresta Jogja. Ia disebut-sebut sebagai kekasih dari tersangka Nani.

Terkait dengan pemeriksaan Tomy, Suwandi mengaku bahwa di persidangan saksi yang dihadirkan sesuai dengan keterangan dari penyidik. Rencana semua saksi akan dihadirkan semua.

“Tapi, nanti kalau memang jaksa sudah yakin enggak perlu dipanggil, enggak masalah. Tinggal jaksanya saja meyakinkan di pengadilan, perlu atau tidak dan sudah terbukti atau belum?,” kata Suwandi.

Kronologi

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy, yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Satai dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang mengantar makanan ke rumah Tomy.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya