SOLOPOS.COM - Kapolsek Kradenan AKP Lamsir sedang memeriksa tersangka Suwarno, pelaku pencurian aki truk milik Kades Kradenan, Jumat (13/8/2021). (Solopos.com-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Entah apa yang merasuki, Suwarno, yang baru bebas empat bulan dari penjara karena kasus pencurian aki, nekat kembali beraksi mencuri aki truk milik Kades Kradenan, yang sedang di parkir halaman rumah.

Kini warga Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo Grobogan tersebut ditangkap aparat Polsek Kradenan. Suwarno, 40, ditangkap tak lama setelah mencuri aki truk milik Kades, Azim Tawakala.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Tersangka pencuri aki, kita tangkap pada Kamis [12/8] sekira pukul 04.00 WIB di jalan raya Kradenan,” jelas Kapolsek Kradenan AKP Lamsir, Jumat (13/4/2021)

Baca juga: ATM Bank Mandiri di Indomaret Magelang Dibobol Maling, Pegawai: Ada Tabung Gas Meleleh

Tertangkapnya pelaku pencurian spesialis aki ini berawal ketika anggota Polsek Kradenan sedang patroli rutin. Kamis dini hari, polisi melihat sebuah mobil Isuzu Phanter warna biru tua mondar-mandir di jalan raya Kradenan.

Merasa curiga, petugas kemudian membuntuti mobil berpelat nomor polisi AB 1066 CD tersebut. Setelah yakin mobil di depannya adalah kendaraan pelaku kejahatan, polisi kemudian menghentikannya.

Mobil yang dihentikan di depan Pegadaian Kecamatan Kradenan kemudian diperiksa petugas. Kecurigaan polisi membuahkan hasil ketika menemukan dua buah aki yang ditempatkan di bawah jok depan sebelah kiri.

Baca juga: Tumpukan Jerami Keluar Api, Warga Purwodadi Geger

Curi Aki Truk Milik Kades

Setelah didesak mengenai asal-usul aki tersebut, Suwarno mengakui kepada petugas jika aki tersebut merupakan barang curian. Aki tersebut dicuri dari kendaraan truk berplat nomor K 1620 SF, milik Kades Kradenan.

“Pelaku kemudian kita dibawa ke Mapolsek Kradenan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Lamsir.

Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian serupa di Kecamatan Toroh pada bulan Juli 2020. Pelaku tertangkap dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Namun, pelaku hanya menjalani hukuman di Rutan Purwodadi selama sepuluh bulan karena mendapat asimilasi dua bulan.

Baca juga: 15 Kades di Klaten Diberhentikan Secara Tetap, Ini Penyebabnya

“Pelaku baru keluar dari penjara bulan April atau sekitar empat bulan lalu. Namun bukannya jera malah melakukan aksi kejahatan lagi dengan mencuri aki truk,” imbuh Lamsir.

Kerugian akibat pencurian dua buah aki dengan merk YUASA dan MASSIV XP senilai Rp1.550.000. Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana, ancaman hukumannya lima tahun penjara.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya