SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S (dua dari kanan) mengintrogasi tersangka sabu-sabu Agung Nugroho alias Omey (kiri). (Arif Fajar S)

Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S (dua dari kanan) mengintrogasi tersangka sabu-sabu Agung Nugroho alias Omey (kiri). (Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)--Agung Nugroho alias Omey, 36, warga Dusun Patihan, Desa Gabogan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen diringkus anggota Satuan Narkorba Polres Grobogan karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Betul pak dua paket sabu-sabu tersebut milik saya, tapi tidak untuk diperjualbelikan,” ujar Omey saat ditanya Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru SIK didampingi Wakapolres Kompol Anton Perda, Kasat Narkoba AKP Harsono dan Kasubag Humas AKP Ngadiyo, di Mapolres Grobogan, Senin (1/8/2011).

Menurut Kapolres, tersangka yang mantan karyawan simpan pinjam tersebut merupakan target operasi (TO) polisi. Selain itu tersangka merupakan pemain lama dan pernah dihukum di wilayah hukum Polrestabes Surakarta.

“Dari pengakuan tersangka, dua paket sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp 1 juta,” terang Kapolres.

Tertangkapnya tersangka Agung Nugroho alias Omey, sambung Kapolres, berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik tersangka di sebuah warung sate sebelah utara palang pintu perlintasan KA di Depok, Kecamatan Toroh, Minggu (31/7).

Anggota Satuan Narkoba Polres Grobogan yang mendapat informasi ada transaksi Narkora tersebut segera melakukan pengecekan ke warung satu. Polisi kemudian menangkap seorang yang mencurigakan.

“Tersangka sempat keberatan ketika hendak digeledah petugas. Tetapi setelah dijelaskan akhirnya bersedia, hasilnya petugas menemukan dua paket kecil berisikan serbuk Kristal yang diduga sabu-sabu dari saku celana tersangka. Polisi kemudian menangkap tersangka untuk dibawa ke Mapolres Grobogan,” ungkap Kapolres.

Guna memastikan dua paket berisi serbuk Kristal tersebut sabu-sabu, tambah Kapolres, barang bukti tersebut saat ini sedang diperiksa di Puslabfor.

“Perbuatan tersangka membawa sabu-sabu, dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar,” tegas Kapolres.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya