Solopos.com, DUMAI — Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai memusnahkan barang-barang hasil penindakan atau barang-barang ilegal senilai Rp5,4 miliar berupa garmen, rokok ilegal, dan minuman keras, di KPPBC TMP B Dumai, Kota Dumai, Riau, Rabu (13/10/2021).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Petugas otoritas kepabeanan memeriksa minuman keras hasil selundupan yang akan dimusnahkan di Dumai, Riau, Rabu (13/10/2021). (Antara/Aswaddy Hamid)

 

Ratusan botol minuman keras selundupan hasil rampasan otoritas kepabeanan ditata sebelum dimusnahkan di Dumai, Riau, Rabu (13/10/2021). (Antara/Aswaddy Hamid)

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Riau tercatat sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal, lebih dari 2 ribu liter minuman keras, 250 karung garmen dengan total nilai barang Rp5,3 miliar. Ditambah dengan barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Dumai sebesar lebih dari 240 ribu batang rokok ilegal, sebanyak 171,7 liter minuman keras, dan berbagai barang campuran lainnya dengan total nilai barang Rp96,4 juta lebih.

 

Petugas otoritas kepabeanan menata rokok ilegal hasil rampasan yang akan dimusnahkan di Dumai, Riau, Rabu (13/10/2021). (Antara/Aswaddy Hamid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi