SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah nyaman untuk WFH. (Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berbeda-beda di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Bupati Sragen menginstruksikan WFH 75% bagi anggota staf tapi ternyata di sejumlah SKPD mengambil kebijakan WFH disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen. Sekretaris Dispendukcapil Sragen Wahana Wijayanto saat dihubungi Solopos.com, Senin (11/1/2021), menyampaikan WFH di Dispendukcapil dilakukan dengan 50% kekuatan.

Penembakan Mobil Bos Duniatex : Tersangka 2 Kali Bujuk Korban ke Rumah Sarang Walet

Dari 56 orang aparatur sipil negara (ASN) di Dispendukcapil dibagi dua sif.

“Dengan kebijakan WFH 50% maka pelayanan adminidtrasi kependudukan dilakukan lewat online, yakni lewat Pandu Online. Pelayanan lainya juga menyesuakan. Saya sebenarnya WFH tetapi masih ikut rapat di Aula Sukowati Setda Sragen,” ujar Wawit, sapaan akrabnya.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Adi Siswanto, menjelaskan ketentuan WFH itu sudah masuk dalam Instruksi Bupati (Inbup). Dia mengatakan mestinya semua SKPD membuat jadwal WFH berdasarkan ketentuan dalam Inbup itu.

“Saya buatkan jadwal WFH untuk staf di Bagian Organisasi sedangkan untuk pejabat structural tetap WFO. Untuk persentasenya memang diupayakan 75% WFH dan 25% WFO tetapi persentase di SKPD lain tidak bisa sama persis karena kondisi jumlah pegawai yang berbeda-beda,” ujarnya.

Yayasan di Sidowayah Klaten Ini Santuni Puluhan Duafa Rp250.000/Orang

Di Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, kebijakan WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing bidang dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dishub Sragen Teguh Ristanto saat ditemui Solopos.com, Senin siang, menjelaskan WFH itu tidak libur tetapi bekerja di rumah dengan status alat komunikasinya stand by.

Pelayanan Publik Tetap Jalan

Dia mengatakan ketika dibutuhkan masuk maka harus siap masuk kerja.

“Jadi WFH yang dilakukan di Dishub diupayakan lebih dari 25%. Kami harus memastikan pelayanan publik tetap jalan. Kebijakan WFH ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing bidang atau UPTD,” ujarnya.

Kebijakan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen mengambil kebijakan WFH sesuai dengan Ingub Sragen.

Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Sragen Khumaidin menjelaskan sesuai dengan arahan dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah bahwa Kantor Kemenag Sragen mengikuti arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

“Kami menerapkan WFH 75%. Tetapi harus dipahami WFH itu bukan libur tetapi bekerja dari rumah dengan persetujuan atasan. Kalau kantor menghendaki masuk ya masuk. Pegawai yang WFH wajib menyampaikan laporan kinerja harian sebelum pukul 19.00 WIB kepada atasannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya