SOLOPOS.COM - Wajib pajak mengantre di loket pelayanan UPPD Samsat Klaten, Rabu (10/6/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Klaten menerapkan standar operasional prosedur (SOP) seiring rencana penerapan skenario kenormalan baru.

SOP Samsat Klaten itu menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala UPPD Samsat Klaten, Sri Harnani, mengatakan penerapan SOP itu seperti kewajiban petugas mengenakan masker hingga face shield serta sarung tangan selama pelayanan bergulir.

Jelang Kenormalan Baru Klaten, Objek Wisata Hingga Panti Pijat Dilarang Beroperasi

Begitu pula dengan SOP wajib pajak yang harus mengenakan masker saat memasuki kawasan UPPD Samsat Klaten serta Samsat Pembantu Delanggu dan Prambanan.

Ada pengecekan suhu tubuh kepada setiap wajib pajak sebelum memasuki ruangan pelayanan. Fasilitas tempat cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir juga disediakan.

Meja pelayanan dipasangi pembatas serta diberi pembatas jarak. Begitu pula dengan tempat duduk antrean wajib pajak. Tempat duduk diberi penanda untuk menjaga jarak antar wajib pajak minimal 1 meter.

Dokter & Perawat Positif Covid-19, RS Swasta di Pedan Klaten Tetap Buka

Saban hari dilakukan penyemprotan disinfektan di UPPD Samsat Klaten serta samsat pembantu.

“Kami terus memberikan imbauan kepada wajib pajak yang datang agar mematuhi protokol kesehatan. Ketika ada yang datang tidak mengenakan masker, kami arahkan untuk bermasker dulu,” jelas Sri Harnani saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).

Terkait pelayanan Samsat Keliling, Sri Harnani mengatakan sejak 2 Juni lalu kembali bergulir membuka pelayanan di kecamatan-kecamatan yang sudah dijadwalkan. Begitu pula dengan pelayanan Samsat Malam serta saat Minggu di kantor UPPD Samsat Klaten kembali dibuka.

Tidak Berkerumun

Pelayanan Samsat Keliling serta Samsat Malam (saban Senin-Sabtu mulai pukul 16.30 WIB-20.00 WIB) dan pelayanan pada hari Minggu di kantor UPPD Samsat Klaten dipastikan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Tempat duduk serta antrean pelayanan tetap kami atur agar tidak berkerumun. Namun, memang masih ada wajib pajak yang belum mematuhi. Makanya kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada wajib pajak,” jelas dia.

Sri Harnani mengatakan untuk mencegah kerumunan para wajib pajak diarahkan memanfaatkan aplikasi Sakpole. Namun, rata-rata wajib pajak di Klaten memilih mendatangi kantor samsat saat melakukan pelunasan pajak.

PDP di Bayat Klaten Meninggal, Hasil Swab Ternyata Positif Covid-19

Disinggung keringanan bagi wajib pajak selama masa pandemi Covid-19, Sri Harnani mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaran dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Ini sudah berjalan sejak Februari lalu dan berlaku sampai 16 Juli mendatang,” jelas dia. Lebih lanjut, Sri Harnani mengatakan ada penurunan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Saban hari, jumlah wajib yang datang melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat 1.000-2.000 orang. “Dikatakan menurun ya menurun tetapi tidak signifikan. Kami berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tutur dia.

Salah satu wajib pajak, Fajar Sodik, 30, mengaku sebelum memasuki kantor UPPD Samsat Klaten ada pengecekan suhu serta wajib mengenakan masker. Terkait pembebasan denda dan gratis bea BBNKB, warga Desa Cawan, Kecamatan Jatinom itu berharap bisa diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya