SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kedua kiri) menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak kandung, ESN, di Mapolres Sukoharjo, Kamis (16/9/2021). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bocah belia berusia tujuh tahun, FA, asal Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan oleh bapak kandungnya sendiri, ESN, 34. Akibatnya, anak perempuan itu mengalami sakit pada bagian kemaluannya hingga pipis darah.

Aksi bejat bapak kandung ini terjadi saat korban tidur bersama pelaku di malam hari pada 1 September lalu. Korban kini tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kasus pencabulan bapak terhadap anak kandungnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada sang nenek.

Baca juga: Round Up: Pilu Sekeluarga Tinggal di Kolong Meja Wedangan Kartasura Gegara Tak Mampu Bayar Indekos

Ekspedisi Mudik 2024

Selain mengeluhkan sakit bagian kemaluan, korban juga mengalami pipis berdarah. Lantaran khawatir dengan cucunya, sang nenek menyampaikan keluhan tersebut ke ibu kandungnya.

“Ibu korban mendapat cerita bahwa korban mengalami pipis darah dan terasa perih,” kata Kapolres, Kamis (16/9/2021).

Setelah itu, ibu korban bertanya langsung mengenai kebenaran cerita dari sang nenek tersebut. Di hadapan ibunya, korban bercerita kemaluannya terasa perih dan mengalami pipis berdarah.

Atas kondisi ini ibunya memeriksakan korban ke RS PKU Muhammadiyah Solo.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas sperma pada celana dalam korban. Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres.

Baca juga: Nekat Simpan Miras Ilegal di Rumah, 2 Penjual Digulung Satpol PP Sukoharjo

Aparat kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Salah satunya keterangan pelaku yang tidak lain bapak korban. Dalam keterangannya pelaku mengakui melakukan persetubuhan.

Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Modus pelaku melakukan persetubuhan adalah berhalusinasi saat tidur.

“Pelaku ngakunya mimpi bersetubuh dengan istrinya. Padahal pelaku dan istrinya ini sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Kartasura Bantu Keluarga yang Tidur di Gerobak Wedangan

Pelaku mengaku khilaf dan menyesal meniduri anak kandungnya.

“Saya mimpi sama istri. Sudah dua tahun tidak pernah berhubungan,” katanya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu. Namun hal itu langsung dibantah Kapolres Sukoharjo. Sebab berdasarkan hasil visum korban mengalami luka di bagian kemaluan yang cukup dalam.

Dari hasil visum ini korban beberapa kali mengalami tindakan tak senonoh. Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, polisi menggandeng psikolog dan memberikan pendampingan secara khusus.

Baca juga: 2 Orang di Sukoharjo Tepergok Buang Limbah ke Bengawan Solo Pakai Mobil Bak Terbuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya