SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Aksi pengendara Toyota Avanza dengan pelat mobil berlatar belakang putih berseliweran di jalanan Jakarta mengundang banyak pertanyaan dari warganet. Pengemudi yang belakangan diketahui tinggal di Depok tersebut akhirnya memberi pelajaran untuk semua pemilik kendaraan bahwa tak semua hal yang dilakukan lebih cepat lebih baik.

Bagaimana pun tidak? Pelaku yang telah memasang pelat nomor warna putih tersebut berinisiatif menggunakan tanda pengenal kendaraan dengan ketentuan yang baru diberkalukan tahun depan. Seperti diketahui, Polri mengumumkan ketentuan pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berlatar belakang hitam dan tulisan putih bakal dibalik menjadi tulisan hitam berlatar belakang putih. Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, pelaksanaan perubahan warna dasar pelat nomor itu dilakukan secara bertahap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (13/8/2021), mengatakan Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut secara bertahap.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang Satu-satunya di Asia Tenggara

Salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru. “Pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan,” kata Taslim.

Pertimbangan kedua yang juga merupakan tahapan selanjutnya, yakni menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya. “Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja,” ujar Taslim.

Yang ketiga, lanjut Taslim, karena TNKB memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masyarakat berkewajiban membayar untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, ujar Taslim, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja, harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan. “Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka. Masa pakai TKNB itu kan lima tahun, kalau baru dua tahun diganti, dirugikan,” kata Taslim.

Baca Juga: Heboh Taksi Terbang, Ini Rekam Jejak EHang dari China

Adapun perubahan ketentuan ini berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan 5 Mei 2021 oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Korlantas memastikan tahap pertama pemberlakuan ketentuan itu dimulai dari menghabiskan dulu material yang lama.

Publik menjadi heboh saat penampakan pelat nomor putih telah berseliweran dan menggunakan kode daerah BE. Pengemudi akhirnya diketahui sebagai warga Depok.

Sebagaimana diberitakan Detik.com, Rabu (15/9/2021), pengemudi Avanza tersebut akhirnya insaf dan mengganti pelat nomor asli.
Dia harus berurusan dengan polisi karena ulahnya menggunakan pelat nomor yang mana kententuannya belum diberlakukan. Bahkan, pengemudi itu dipastikan membuat pelat nomor palsu itu di tukang pelat.

Baca Juga: E-Toll Expired Gara-gara Kelamaan di Rest Area? Tenang Saldo Tak Berkurang

Pelaku mendapatkan teguran dari polisi. Jajaran Polda Lampung, otoritas sesuai pelat yang digunakan pelaku, juga telah memastikan tak pernah mengeluarkan pelat nomor yang dimaksud. Pengendara yang dimaksud terpantau telah mengganti pelat nomor itu Selasa (14/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya