SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Hingga Selasa (26/10/2021), Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen belum memunculkan nominal upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2022. Penentuan UMK masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah tentang faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yuliyanto, saat ditemui Solopos.com, di sela-sela rapat kerja dengan Bupati Sragen, Selasa siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yuli, sapaan akrabnya, menjelaskan menghitung UMK sekarang harus menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021. Dia menerangkan dalam formula itu ada komponen data dari BPS Provinsi Jateng.

Baca Juga: Warga Sragen Perlu Tahu! Biaya PTSL Maksimal Rp600.000/Bidang

“Jadi posisi Dewan Pengupahan Sragen itu masih menunggu data BPS Provinsi. Data yang dimaksud berkaitan dengan faktor pertumbuhan ekonomi, ketenagakerjaan, inflasi, dan seterusnya. Angka-angka dari BPS itu kemudian dimasukkan dalam formula dan hasilnya dirapatkan dalam Dewan Pengupahan, kemudian dimintakan persetujuan Gubernur,” ujar dia.

Kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, dan inflasi itu, kata dia, disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah. Dia menerangkan kalau dulu ada rapat beberapa kali antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dalam rapat itu sering kali terjadi perbedaan pendapat. Tetapi dengan aturan baru, menurut Yuli, sepertinya dinamika di Dewan Pengupahan tidak begitu terasa.

“Sampai sekarang pun belum muncul angka, baik usulan dari buruh maupun dari pengusaha. Informasi dari BPS, angka-angka yang dipakai dalam perhitungan UMK itu akan dirilis pada akhir November. Jadi nanti serentak di Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Donasi Untuk Vino Tembus Setengah Miliar Rupiah Lebih

Terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL) itu, kata Yuli, masih menjadi acuan dalam perhitungan UMK. Dia mengatakan nilai UMK 2022 itu harus di atas KHL. Tetapi nilai KHL itu sampai sekarang juga belum muncul. Dia berharap UMK 2022 tetap naik dari UMK 2021 yang senilai Rp1.829.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya