SOLOPOS.COM - Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus curas yang menewaskan Utami Dwi warga Dusun Plawonan, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu saat jumpa pers, Senin (20/11/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Gadis bisu tuli di Bantul Utami Dwi Cahyo, 26, warga Dusun Plawonan, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu menjadi korban pembunuhan

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

r
Harianjogja.com, BANTUL– Gadis bisu tuli di Bantul Utami Dwi Cahyo, 26, warga Dusun Plawonan, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu menjadi korban pembunuhan. Mayatnya ditemukan tnpa busana di kamar rumahnya.

Pelakunya, Andreas Fransiskus Keis Wafa, 43, diringkus di sekitar Pasar Kranggan Senin (20/11/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

Terkait dugaan pemerkosaan karena korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana, Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi menyebut dugaan tersebut didasarkan atas temuan saat olah TKP. Namun hingga kini pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara.

Apalagi, menurut Imam, pelaku juga membantah dirinya memerkosa korban. “Masih kami dalami dugaan pemerkosaan ini sambil menunggu uji laboratorium,” katanya, Senin (20/11/2017).

Adapun sejumlah barang yang digondol pelaku usai menghabisi korban antara lain televisi dan sejumlah perhiasan milik korban seperti giok, liontin dan kalung. Sedangkan uang tunai senilai Rp4 juta yang dinyatakan hilang oleh keluarga masih dipastikan kebernarannya.

Imam menjelaskan, menurut pengakuan pelaku sejumlah barang berharga ini dibawanya ke sekitar Pasar Kranggan dengan berjalan kaki untuk ia jual. Bahkan, pelaku sempat menawarkannya ke salah satu pembeli yang notabene adalah kawannya.

Hanya pembeli tersebut menolaknya karena curiga asal pelaku mendapatkan barang-barang tersebut. Apalagi selama lima tahun berada di Jogja, pelaku tak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan alias pengangguran. Lebih lanjut Imam menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Andreas Fransiskus Keis Wafa berdalih tidak memiliki niat merampok apalagi membunuh korban. Saat itu, ia menuturkan hendak mencuci muka di sumur rumah korban tetapi melihat keadaan rumah kosong dari ujung ke ujung. “Mau cuci muka, malamnya habis minum,” tuturnya.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena desakan kebutuhan hidup sehari-hari yang harus ia penuhi. Padahal ia tak memiliki pekerjaan dan selama ini hanya membuat gelang untuk dijual di sekitar kawasan Malioboro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya