SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.(Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penyelidikan terkait kasus pencemaran limbah dari pengolahan etanol atau ciu di aliran Sungai Bengawan Solo.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Jateng terkait perusahaan yang diduga membuang limbah ciu di Bengawan Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami akan lakukan penyelidikan terhadap perusahaan itu. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Waduh, 63 Perusahaan di Soloraya Buang Limbah ke Sungai Bengawan Solo

Iqbal mengatakan perusahaan yang membuang limbah bisa dikenai Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hukumannya penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo ini sedang kami lakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah penyeledikan selesai,” tegas Iqbal.

Iqbal pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di sekitar aliran Bengawan Solo untuk tidak seenaknya membuang limbah.

Baca juga: Antisipasi Kebakaran, Kemenkumham Jateng Cek Jaringan Listrik Seluruh Lapas

Pencemaran Limbah Ciu

Kasus pencemaran limbah di Bengawan Solo ini sebenarnya bukan hal yang baru. Kasus serupa sempat mencuat pada tahun 2019 lalu, saat aliran sungai di Bengawan Solo tampak keruh dan tercemar.

Kasus pencemaran limbah ini kembali mencuat setelah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon karena air sungai terindikasi limbah ciu pada Selasa (7/9/2021) pagi. Pencemaran terjadi di hulu sungai, tepatnya di tempuran Kali Samin.

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ikan-Ikan di Blora Ikut Mabuk

Sementara itu, ada setidaknya 63 perusahaan di Soloraya yang membuang limbah di Bengawan Solo. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, saat dijumpai wartawan di Solo, Rabu (8/9/2021).

“Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penegakan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana,” kata Widi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya