SOLOPOS.COM - Tersangka aksi pelemparan batu ke truk saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap pelaku pelemparan batu ke kaca mobil angkut. Pelaku bernama Nur Hami ini kerap beraksi di wilayah Semarang Raya.

Tersangka Nur Hami ditangkap saat di jalan raya Mangkang, Kota Semarang, Kamis (19/8/2021). Ia sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Alhasil, aparat pun menghadiahi timah panas atau ditembak di kaki untuk melumpuhkan pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi pelaku ini sudah sangat meresahkan. Ia kerap beraksi melempar kaca kendaraan yang melintas dengan batu. Targetnya kebanyakan adalah kendaraan barang [truk],” ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Ada Pungli di Dinas Pelayanan Satu Pintu Kudus, 7 Kabid dan Staf Diperiksa Kejari

Djuhandani mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu korban, Subari, warga Kaliwungu, Kendal. Korban mengaku mobilnya dilempar batu saat mengemudi bersama istrinya, Sriah, di Jl. Soekarno-Hatta, Kaliwungu, Kendalm pada 23 Juli lalu. Akibat pelemparan batu itu, kaca mobil yang dikendarai korban pecah. Istri korban juga mengalami luka-luka akibat peristiwa itu.

“Bahkan akibat terkena pecahan kaca, istri korban mengalami luka-luka dan mendapat 18 jahitan di wajah,” ujar Djuhandani.

Beraksi di 289 Lokasi

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi sejak Desember 2019. Dalam kurun waktu itu, korban mengaku sudah beraksi di 289 lokasi yang tersebar di wilayah Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

“Namun laporan yang diterima di polres maupun polsek sekitar 195 TKP [tempat kejadian perkara]. Perinciannya, 118 TKP di wilayah Kendal, 76 TKP di Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang 1 TKP,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku mendapat perintah dari rekannya, AYT. Ia mendapat bayaran Rp250.000 untuk satu kali aksi di lokasi yang ditentukan AYT.

Baca Juga: Eks Pekerja Seks di Pati Masuk Pelatihan Kerja Pemkab

“Untuk saat ini AYT masih dalam pencarian. Ia kami masukkan dalam daftar pencarian orang [DPO],” jelas Djuhandani.

Akibat perbuatan tersebut tersangka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat (2) dan (4)  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta, Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya