SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan (kedua dari kanan) ketika rilis kasus judi capjiki di Mapolres Grobogan, Selasa (19/1/2021). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreksim Polres Grobogan menangkap tiga orang penjual judi capjiki di tiga lokasi berbeda. Pelaku beralasan tidak bekerja lagi karena terdampak pandemi Covid-19 sehingga melakukan kegiatan itu.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengatakan semula mereka bekerja tapi karena pandemi tidak ada pekerjaan lagi. Kemudian mereka ambil jalan pintas dengan jualan capjiki. Namun, itu tidak dibenarkan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan ketika rilis kasus judi di Mapolres Grobogan, Selasa (19/1/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga penjual capjiki tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Toroh, Godong, dan Kecamatan Brati. Pelaku yang ditangkap di Toroh adalah, Narto, 48, warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh.

Dari tersangka Narto, polisi menyita dua buah bolpoin, satu kalkulator, satu bendel kupon capjiki kosong bergambar gunung rejeki. Lalu enam bendel kupon bertuliskan angka capjiki, dua lembar berisi rekapan, tiga kertas karbon, dan uang tunai Rp286.000.

Kakak-beradik Usia SD Terjaring Razia Saat Ngamen di Prambanan Klaten

Kemudian dari tersangka Edi Suyono, 51, warga Desa Bringin, Kecamatan Godong yang ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga. Polisi menyita tiga bendel kupon capjiki sisa penjualan, lima bendel kupon kosong capjiki, dan uang penjualan capjiki Rp 441.000.

Selain itu, satu bendel ramalan capjiki, dua lembar rekapan hasil penjualan , lima lembar rekapan kosong, dan tiga bolpoin. Juga dua spidol warna merah dan biru, serta satu buah toples.

Penyakit Masyarakat

Satu lagi penjual capjiki yang ditangkap di kecamatan Brati, Mohamad Basori, 27, warga Desa Selojari, Kecamatan Klambu. Dari tersangka polisi menyita uang tunai Rp505.000, lima bendel kupon kosong, dan dua bendel kupon capjiki yang sudah terjual.

Kemudian tiga bendel kupon hasil penjualan keluaran atau K-2 merk Arwana, dua bendel kupon hasil penjualan K-3 merk Arwana, dan delapan lembar kupon hasil penjualan K-1 dan K-3. Ada juga lima lembar rekapan kosong, dua bolpoin, satu lembar ramalan, satu buah buku merk Sidu rekapan hasil penjualan. Lalu satu buah toples dan tiga lembar rekapan K-1,K-2 dan K-3.

Bupati Batang Dilaporkan ke Komnas HAM, Karena Persoalan Ini

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan penggerebekkan penjual capjiki yang dilakukan oleh polisi itu bermula dari informasi warga. Akhirnya petugas memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Ruwet! Ini Kronologi Pemerkosaan Bocah 12 Tahun di Karanganyar

Kapolres juga mengatakan pihaknya tetap berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (Pekat) salah satunya perjudian. Untuk itu mohon masyarakat ikut membantu menginformasikan jika mengetahui ada praktik perjudian salah satunya capjiki.

“Kami tetap berkomtmen mengungkap, menemukan, juga menindaklanjut laporan dari masyarakat. Mohon bantuan jika menemukan [praktik perjudian] lapor ke kami,” imbuh Kapolres Grobogan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya