SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pinjol ilegal. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Guna memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Google dan Apple.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran aplikasi fintech melalui platform digital menyertakan bukti lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk mendukung agar industri fintech nasional kita bertumbuh dengan baik, Kominfo sendiri juga telah berkomunikasi Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Google Play Store dan App Store harus disertai dengan bukti yang lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan,” kata Johnny dalam konferensi pers secara virtual dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: BPH Migas Tegaskan Solar Bersubsidi Hanya untuk Kendaraan Ini

Johnnya berharap, jalinan kerja sama dengan platform digital ini diharap mendukung industri keuangan nasional, termasuk fintech dan industri dunia, agar bisa bertumbuh dengan baik dan legal.

“Kita secara tegas memberantas industri keuangan yang ilegal, termasuk pinjol ilegal di Indonesia,” jelasnya.

Sekadar informasi, sejak 2018 hingga 2021, Kominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Sementara dari rentang tahun 2019 hingga 2021, terdapat jumlah pengaduan masyarakat, baik dalam bentuk pelanggaran berat maupun ringan sebanyak 19.711.

OJK mencatat, setidaknya ada beberapa pendorong maraknya aktivitas pinjol ilegal. Jika dilihat dari sisi pelaku, pinjol ilegal berkaitan dengan kemudahan mengunggah platform berupa aplikasi atau website kepada khalayak, serta kesulitan memberantas karena banyak pelaku menggunakan server dari luar negeri.

Baca Juga: Lagi Naik Nih! Simak Harga Emas Antam Rabu, 20 Oktober 2021

Sementara dari sisi korban, rendahnya tingkat literasi masyarakat menjadi faktor pinjol ilegal. Misalnya, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. Adapun faktor lain, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

OJK mengimbau masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp karena merupakan pinjaman online ilegal. Maka dari itu, OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen @ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya