SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — PT Rayon Utama Makmur (RUM) telah menyepakati perdamaian (homologasi) dengan sejumlah krediturnya dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 18 Oktober 2021.

Tercapainya perdamaian tersebut praktis mengakhiri status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU perusahaan serat rayon milik Grup Sritex yang disandang sejak enam bulan yang lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tim pengurus PT RUM [dalam PKPU] mengumumkan pengesahan putusan perdamaian antara PT RUM dengan para krediturnya,” demikian dikutip dari pengumuman yang dimuat di Bisnis, Rabu (27/10/2021).

Dalam pengumuman tersebut, tim pengurus juga menyampaikan bahwa tugas mereka telah berakhir dengan tercapainya perdamaian tersebut. “Seluruh kewenangan serta tanggung jawab telah kembali ke PT Rayon Utama Makmur.”

Baca Juga: Gibran Unggah Hotline Lapor Pinjol Ilegal, Netizen: Mantap Mas Wali!

PT RUM sebelumnya digugat PKPU oleh PT Indo Bahari Express. Perusahaan penghasil serat rayon itu resmi menyandang status PKPU sejak 6 Mei 3021. Dalam catatan Bisnis, keberadaan PT RUM tak bisa dilepaskan dengan upaya integrasi bisnis tekstil Sritex Group, khususnya PT Sri Rejeki Isman atau SRIL.

Profil perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tahun 2019, mengungkap relasi antara Sritex dengan RUM. Hampir semua jabatan-jabatan strategis di RUM diketahui diisi oleh orang-orang Sritex. Posisi komisaris utama, misalnya, terdapat nama Susyana Lukminto yang pada saat bersamaan juga menjabat komisaris utama Sritex.

Selain Susyana, ‘orang Sritex’ lainnya seperti Megawati, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Iwan Setiawan Lukminto juga menjabat komisaris di pabrik serat rayon itu.

PT RUM dalam dokumen ini disebut bergerak di bidang industri pembuatan serat buatan dan serat stapel buatan. Total modal dasar senilai Rp2,75 triliun, dengan modal yang telah ditempatkan sebanyak Rp688,7 miliar. Tak hanya jabatan komisaris, perusahaan yang memiliki saham PT RUM, juga diketahui terafiliasi dengan Sritex, khususnya keluarga Lukminto.

Baca Juga: UMR Tahun Depan Naik? Berikut 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2021

PT Kapas Agung Abadi (KAA) menguasai 735.000 saham atau setara Rp674,9 miliar. Perusahaan ini semula dikendalikan keluarga Lukminto & merupakan induk perusahaan PT Sinar Pantja Djaja (SPD), sebuah perusahaan pemintalan yang diakuisisi Sritex pada 2013. Menariknya, laporan keuangan Sritex membeberkan proses akuisisi SPD juga tak bisa dilepaskan dari lingkaran keluarga Lukminto.

Laporan ini menyebutkan bahwa pada November 2013, Sritex disebut mengambill alih PT SPD dari PT KAA dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai pemegang saham. Total pengambilalihan saham ini masing-masing sebanyak 104,85 juta dan 11,53 juta lembar yang merepresentasikan 90,00% dan 9,90%.

Harga pengalihan yang disepakati pada waktu itu senilai Rp6.213 per saham atau seluruhnya senilai Rp 723,05 miliar. Berbeda dengan PT Kapas Agung Abadi, Summit Rayon Companny Limited dan PT Jaya Perkasa Textile, dua perusahaan pemilik saham RUM yang masing-masing memiliki 13.500 lembar saham dan 1.500 saham, tak secara tegas berhubungan dengan SRIL.

Hanya, dalam laporan keungan SRIL, baik Sritex, PT Jaya Perkasa Textile maupun PT RUM, dikendalikan keluarga Lukminto. Laporan keuangan Sritex juga mempertegas bahwa pembangunan PT RUM memang tak bisa dilepaskan dari ambisi Sritex dan keluarga Lukminto untuk memperkuat suplai bahan baku serat rayon produksi pemintalan SRIL.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya