SOLOPOS.COM - Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Solopos.com, JAKARTA – Para karyawan perusahaan pinjaman online ilegal mendapat gaji hingga Rp20 juta per bulan yang diduga membuat mereka rajin mencari korban.

Pengakuan itu diperoleh dari tujuh tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan di Tangerang dan Jakarta, beberapa hari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengatakan ketujuh karyawan pinjol ilegal selama ini mendapatkan gaji yang cukup fantastis.

Baca Juga: Beda Gaji Karyawan Pinjol Ilegal Tangerang dan Jogja, Selisih Rp700.000 

“Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021) seperti dikutip Detik.com.

Ketujuh tersangka ini berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.

Warga Asing

Mereka memiliki peran sebagai operator SMS blasting dan desk collection atau menagih utang melalui dunia maya.

Selain itu, Helmy membeberkan akomodasi para karyawan pinjol ilegal ini dibiayai oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ.

Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dan untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh si pendana. Pendana atas nama ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di Pagedangan, Tangerang, yang diduga berperan sebagai pendana,” katanya.

Baca Juga: Jalankan 22 Aplikasi Ilegal, Perusahaan Pinjol di Jogja Digerebek 

Helmy mengungkapkan, para tersangka bekerja tidak hanya untuk satu perusahaan pinjol ilegal melainkan banyak perusahaan.

Mereka sudah beraksi selama 1 tahun terakhir.

“Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang 1 tahun malah,” imbuh Helmy.

Beberapa Lokasi

Helmy menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/10/2021), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Helmy membeberkan peran para pelaku.

Menurutnya, mereka bertugas sebagai penagih utang (desk collection) hingga operator SMS blasting.

“Diduga para pelaku ini yang bertugas sebagai desk collection dan SMS blasting,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya