SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, SOLO-Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi mengusulkan satgas karantina yang menjadi salah satu gagasan dari Polda Metro Jaya dalam penanganan Covid-19 bisa dihadirkan di setiap entry point atau pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini berkaca dari kasus Rachel Vennya yang bisa lolos.

Usulan itu disampaikan agar Satgas Karantina jika sudah diresmikan maka bisa bekerja dengan efektif dan tepat sasaran. “Kalau bisa di seluruh entry point yang jadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Karena untuk apa ada Satgas Karantina di luar entry point,” kata Sonny seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (21/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (18/10/2021) menyebutkan pihaknya akan membentuk Satgas Karantina untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berupaya tak memenuhi kewajiban karantinanya.

Baca Juga:  Pengakuan Rachel Vennya Dianggap Bohong, Bagaimana Faktanya?

Gagasan perlunya Satgas di tiap entry point itu menjadi buntut dari kasus selebgram Rachel Vennya yang mangkir dari kewajibannya menjalankan karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat menghadiri ajang fesyen internasional. “Satgas ini untuk mengawasi mereka- mereka yang memang harus karantina, kita akan koordinasi dengan tim satgas pusat, kan ada datanya, ada manifest-nya biar nanti diawasi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya.

Ada pun untuk wilayah kerja Polda Metro Jaya salah satu entry point untuk pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlokasi di Bandara Soekarno Hatta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 nomor 14/2021 yang berlaku sejak 13 Oktober 2021.  Kehadiran Satgas Karantina itu didukung oleh Sonny jika ternyata bisa diterapkan di seluruh pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.

“Di lapangan ini masih belum berjalan 100 persen, bagus jika Polri bisa membentuk seperti Satgas Karantina. Intinya untuk penegakan, pengawasan, dan penanganan karantina yang tepat,” ujar Sonny.

Baca Juga:  Viral Pacaran Bawa Mobil Dinas PJR, Begini Respons Warganet

Ada pun entry point lainnya yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 adalah Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat.

Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Tujuannya agar varian baru virus SARS-CoV-2 tidak masuk ke Indonesia serta ditangani dengan baik sehingga tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian Covid-19  di Indonesia yang kini sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir.

Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya