SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Solopos.com, TEGAL — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di sebuah tempat karaoke di Kota Tegal, Selasa (7/9/2021).

Tempat karaoke itu bernama Karaoke Pink di kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Karaoke itu ketahuan mempekerjakan tiga orang anak perempuan di bawah umur, yang masih berusia 14 tahun dan 17 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga anak perempuan itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) atau lady companion (LC) di tempat karaoke tersebut. Selain menjadi LC, tiga anak perempuan itu diduga juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melayani booking order.

“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang. Satu orang masih berusia 14 tahun dan dua orang lainnya berusia 17 tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani, di Mapolda Jateng, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Viral Pria Magelang Nikahi 3 Perempuan Sekaligus, Ini Faktanya

Djuhandani mengatakan terungkapnya kasus perdagangan anak di Karaoke Pink, Kota Tegal itu berawal dari informasi masyarakat.

Pihaknya pun menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pengerebekan itu, polisi menangkap tiga tersangka yakni ES, 32, warga Kemandungan, Kota Tegal, ST, 23, warga Blok Kliwon Desa Asem, Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dan SHN, 21, warga Kota Bandung.

Baca juga: Bank Jateng: Rekening 53 Nasabah Klaten Dibobol, Total Kerugian Rp1,6 Miliar

Praktik Prostitusi Karaoke di Tegal

Djuhandani mengungkapkan dalam penggerebekan itu, pihaknya juga menemukan adanya kamar yang diduga digunakan praktik prostitusi.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa bill room atau tagihan ruang Rp3,6 juta dan uang BO Rp1,5 juta untuk jasa anak di bawah umur. “Jadi anak-anak tersebut bekerja di situ,” ujarnya.

Djuhandani menambahkan ketiga pelaku yang ditangkap merupakan karyawan Karaoke Pink. Mereka memang bertugas untuk melakukan rekrutmen anak perempuan untuk dipekerjakan di tempat karaoke tersebut.

“Saat ini, kami juga masih melakukan pengecekan tentang izin tempat karaoke tersebut. Sementara tiga pelaku masih kita lakukan pemeriksaan,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Baca juga: Kompor Kembali Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Grobogan

Dirreskrimum menyebut atas perbuatan memperdagangkan anak di bawah umur di Karaoke Pink Kota Tegal, ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku dijerat Pasal 761 juncto Pasal 88 UU No.35/2014 tentang. Perubahan atas UU No.23/2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Selain itu, ketiga pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU No.21/2007 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp600 juta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya