SOLOPOS.COM - ilustrasi frozen food (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Sebuah unggahan warganet soal ancaman sanksi dan denda Rp4 miliar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food viral di media sosial beberapa waktu lalu. Hal ini terjadi lantaran pelaku usaha tersebut dikabarkan belum memiliki izin usaha seperti peraturan yang berlaku.

Padahal bila tahu tata cara dan syaratnya, mengurus perizinan usaha termasuk UMKM tidaklah sesulit yang dibayangkan. Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha rumahan seperti UMKM bila telah memiliki izin usaha seperti izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melansir indonesia.go.id, pengurusan izin ini sangat penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi. Sertifikat Produksi Pangan (SPP) IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: UMKM Frozen Food Terancam Denda Rp4 Miliar, Ini Respons Menteri UKM

Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan

Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat

Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Syarat Izin PIRT

SPP-IRT berlaku paling lama lima tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

Adapun pengurusan izin PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

Denah lokasi dan denah bangunan

Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Baca Juga: Kompak Naik! Cek Harga Emas Pegadaian, Selasa 26 Oktober 2021

Cara pengajuan izin PIRT

Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;

Permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;



Kemudian akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan;

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya