SOLOPOS.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono (kiri) didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf saat konferensi pers Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional Dari Rumah Saja, di Kantor NTMC, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Solopos.com, SOLO -- Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional kini bisa dilakukan dari rumah. Hal itu menyusul diluncurkannya penerbitan SIM secara online oleh Korlantas Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan terobosan ini dilakukan guna meminimalisasi tatap muka dalam pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus COVID-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," kata Istiono, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/7/2020).

Ia menjelaskan proses pembuatan SIM Internasional sangat mudah. Pemohon bisa mendaftar melalui laman siminternasional.korlantas.polri.go.id melalui ponsel maupun komputer.

Duh, Penerimaan Pajak Soloraya dan Sekitarnya Minus 8,34 Persen

Kemudian, pemohon melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Pada tahap ini pemohon harus mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA). Selain itu, pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya, pemohon memilih cara pengambilan SIM. Pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri. Pemohon bisa juga menggunakan layanan ekspedisi ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.

"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," ujar mantan Kapolda Babel ini.

SIM Berlaku Tiga Tahun

Setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran. Saat ini pembayaran masih menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Sukoharjo KLB Covid-19 Diperpanjang hingga 30 Agustus 2020

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp250.000.

Setelah itu, pemohon membayar tagihan itu secara nontunai melalui ATM, M-Banking, internet banking maupun setor tunai pada bank.

Setelah membayar, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan dinilai lengkap dan sesuai, petugas akan mencetak buku SIM internasional. Kemudian mengirim buku SIM sesuai pilihan pemohon.

SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor Whatsapp 081131172020.

Ada Bakso Djanda di Wonogiri, Rasanya Bikin Nangis!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya