SOLOPOS.COM - Perangkat Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri (kanan) menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Oktober 2021 kepada warga di depan kantor desa setempat, belum lama ini. BLT bersumber dari dana desa. (Istimewa/ Kades Singodutan, Karsanto)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah belum memastikan bakal memerintahkan desa untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) lagi atau tidak pada 2022 mendatang.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah menginstruksikan desa menyalurkan BLT tahun depan. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) hingga pekan ketiga Oktober ini belum menerbitkan regulasi yang mengatur besaran, jangka waktu pemberian, dan lainnya berkaitan dengan BLT.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, saat ditemui di kantornya, belum lama ini, mengatakan Peraturan Mendes PDTT No. 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 menyebutkan salah satu prioritas penggunaan dana desa 2022 adalah untuk BLT.

Baca Juga: Tak Ada Temuan Siswa Positif Covid-19 saat PTM di Sragen

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, regulasi itu tak menyebut lebih terperinci terkait BLT. Berkaca sebelumnya, BLT 2021 secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemenkeu merupakan kementerian yang menyalurkan dana desa.

Peraturan itu mengatur besaran, jangka waktu penyaluran, syarat-syarat keluarga penerima manfaat (KPM), dan sebagainya. Namun, hingga kini PMK yang mengatur BLT 2022 belum terbit.

“Soal tahun depan ada BLT lagi atau tidak memang jadi pertanyaan banyak desa. Kami masih menunggu PMK. Kalau ke depan PMK tak mengatur soal BLT berarti tidak ada BLT. Prioritasnya dipakai untuk apa saja sudah ada di regulasi,” kata perempuan yang akrab disapa Fitha itu kepada Solopos.com.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi ala SMP Birrul Walidain Muhammadiyah Sragen

Dia melanjutkan pemerintah desa berharap penerbitan PMK tidak menjelang tutup tahun anggaran 2021 seperti sebelumnya. Hal itu supaya pemerintah desa memiliki cukup waktu dalam proses finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2022.

Semakin cepat PMK terbit pemerintah desa bisa menyesuaikan anggaran dengan cepat pula, sehingga APB desa dapat ditetapkan sebelum tutup tahun anggaran 2021. Pemerintah desa membutuhkan waktu karena harus menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) untuk menetapkan KPM BLT. Itu dengan asumsi tahun depan ada penyaluran BLT lagi.

“Kalau pun PMK terbitnya menjelang tutup tahun anggaran 2021, desa bisa mengantisipasinya. Kades [kepala desa] dapat mengesahkan APB Desa 2022 terlebih dulu agar pengesahannya tak melewati tahun anggaran 2021. Setelah itu APB desa diubah dengan menyesuaikan PMK. Kalau dalam APBD kabupaten/kota istilahnya mendahului perubahan. Perubahan anggaran ini disahkan melalui Perkades [Peraturan Kades],” terang Fitha.

Baca Juga: Kebun Raya Indrokilo Boyolali Dibuka, Pengunjung Wajib Sudah Divaksin

 

Sahkan APB Desa

Informasi yang dihimpun Solopos.com, banyak desa yang melakukan hal itu saat mengesahkan APB Desa 2021. Desa mengesahkan APB Desa 2021 menjelang tutup tahun anggaran 2020.

Sesuai aturan APB desa harus disahkan sebelum lewat tahun anggaran sebelumnya. Sebab, saat itu PMK terbit pada 28 Desember 2020. Desa tak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan anggaran dengan PMK.

PMK mengatur bahwa KPM BLT harus masuk Basis Data Terpadu (BDT). Padahal, desa sudah telanjur menetapkan KPM BLT tanpa filter BDT. Jumlah KPM BLT yang ditetapkan desa sama dengan jumlah KPM BLT 2020.

Baca Juga: Polisi Wonogiri pun Dilatih Berkendara yang Aman

Setelah mengesahkan APB Desa 2021 kemudian desa menyesuaikan anggaran atau refocusing pada awal 2021. Desa juga menggelar musdesus lagi untuk membahas KPM BLT dengan filter BDT lalu menetapkan jumlah KPM. Jumlah KPM yang ditetapkan desa menyusut.

Salah satu kades yang melakukan hal itu, yakni Kades Singodutan, Kecamatan Selogiri, Karsanto. Dia mengaku saat itu membutuhkan waktu sepekan untuk menyesuaikan anggaran dengan PMK. Sebelumnya jumlah KPM BLT yang ditetapkan melalui musdesus sebanyak 137 keluarga.

Setelah disesuaikan dengan PMK jumlah KPM yang ditetapkan menjadi 37 keluarga. Saat musdesus ada warga yang protes karena banyak KPM yang dicoret. Setelah diberi penjelasan mengenai regulasi yang mengaturnya warga dapat memahami. Data per Oktober ini jumlah KPM menyusut menjadi 19 KPM karena banyak yang menjadi KPM bantuan sosial (bansos) lain, seperti Progam Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: PTM SMA/SMK di Wonogiri Pedomani Prosedur Provinsi

“Semoga saja nanti PMK terbitnya tidak menjelang tutup tahun anggaran 2021. Harapan saya minimal 20 Desember 2021 sudah ada PMK agar desa-desa punya cukup waktu menyesuaikannya, sehingga tak perlu mengubah APB desa lagi,” ucap Karsanto saat dihubungi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya