SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji kemasan tabung kapasitas 3 kg. (rickyeka.com)

Solopos.com, PONOROGO — Sepasang suami istri mencuri 50 tabung gas 3 kg dan uang Rp1 juta di konter 212 Cellular depan BRI Siman, Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pasutri itu mengaku mencuri dua kali di tempat yang sama.

Pasangan suami istri ini adalah Bayu Dwi Kuncoro Aji, 20, dan Sulastri, 44. Mereka merupakan warga Kecamatan Kauman, Ponorogo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko, mengatakan pasutri ini melakukan pencurian dua kali di tempat yang sama, konter 212 Cellular milik Imam Muhtar yang ada di Desa Brahu, Kecamatan Siman.

Baca Juga: BMKG: Ada Potensi Tsunami 28 Meter di Pacitan

Merusak Kunci Gembok

Pencurian Ponorogo

Pasutri kompak mencuri di toko di Ponorogo (dok.Polsek Siman)

Dia menceritakan korban pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB membuka konternya dan mendapati gembok pintu konternya sudah dalam keadaan tidak ada. Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko ternyata 50 tabung gas elpiji 3 kg hilang.

“Selain itu, uang Rp1 juta yang ada di laci juga hilang. Termasuk beberapa voucer data Telkomsel. Pada kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta,” jelas dia, Sabtu (18/9/2021).

Beberapa hari setelah kejadian itu, tepatnya Kamis (16/9/2021) konter korban kebobolan lagi. Hal itu diketahui saat korban pada pukul 14.30 WIB hendak membuka konter dan mendapati gembok pintu rusak. Dari kejadian kedua ini, korban kehilangan satu HP dan satu tabung gas elpiji 3 kg.

“Total dari kedua kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Rusak Gembok, Pasutri di Ponorogo Mencuri di Toko Dua Kali

Mendapatkan laporan itu, kata Yoyok, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada kedua pelaku. Selanjutnya pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu ditangkap beserta barang hasil curiannya.

Berdasarkan penyidikan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Pelaku masuk ke konter dengan cara merusak kunci gembok pada kejadian pertama dengan ditarik dengan tangan. Hal ini karena gemboknya kecil, sehingga mudah untuk dirusak. Sedangkan pada kejadian kedua, pelaku merusak gerendel gembok dengan cara memotong satu sisi gerendel gembok dengan menggunakan gunting.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah HP, 51 tabung gas elpiji 3 kg, mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mencuri pada tanggal 13 September 2021, mobil Daihatsu Ayla yang digunakan untuk mencuri pada tanggal 16 September 2021.

“Kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Polres Ponorogo,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya