SOLOPOS.COM - Polisi menggelar konferensi pers terkait pencurian dengan pemberatan di Ponorogo, Sabtu (18/9/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap dua pria pencurian uang di dalam mobil yang sedang terparkir di depan toko di Ponorogo. Kedua pelaku bernama Hasan Basri, 31, dan Agus Yahya, 27. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Kaki kedua pelaku tersebut dibolong alias ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Sehingga kedua tersangka harus menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Polres Ponorogo, Sabtu (18/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya sedang mengambil uang di Bank BNI Ponorogo.

Baca Juga: Asyik! Madiun Level 2, Gedung Bioskop Boleh Buka

Setelah mengambil uang, korban kemudian berbelanja di Mal Keraton Ponorogo untuk membeli baju. Korban kemudian pergi ke toko Sumber Makmur di Jl. Diponegoro untuk membeli alat tulis.

“Ketika korban berada di dalam toko terdengar suara alarm mobilnya berbunyi. Selanjutnya, dari dalam toko, korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya kemudian berboncengan ke arah utara,” kata dia.

Mengetahui hal itu, korban langsung menuju mobilnya. Korban pun melihat dasbor mobilnya terbuka. Sedangkan pintu mobil sebelah kanan ditemukan rusak. Uang yang ada di dasbor senilai Rp24,9 juta pun raib digondol maling.

“Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku AY dan HB di Hotel Citra Indah Yogyakarta,” kata dia.

Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Polisi Bubarkan Acara Musik di Ponorogo

Dari pemeriksaan, kata Kapolres, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang dari dalam mobil milik korban. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti HP, kunci leter T, celana, dan sepatu yang digunakan saat pelaku melakukan aksi kejahatan.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya