SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Salatiga (Espos)–
Polres Salatiga akan berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk mengembangkan kasus perdagangan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Argomulyo, Salatiga belum lama ini.

Koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya sindikat dalam kasus human trafficking yang melibatkan enam orang tersangka, termasuk ibu kandung bayi tersebut, TIS, 21, warga Dusun Sobayan, Desa Brujul, Jaten, Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara bayi laki-laki yang berusia kurang dari dua pekan itu kini sudah dikembalikan kepada Supar, warga Dusun Sobayan, Desa Brujul, Jaten, Karanganyar  yang merupakan kakek korban. Bayi yang lahir dengan berat 4,1 kilogram itu diambil Rabu, (27/1) sore dari ruang perinatal RSUD Salatiga.

Ditemui di Komplek Pemkot Salatiga, Kapolres AKBP Agus Rohmat mengatakan penyerahan bayi kepada kakeknya sudah dilakukan sesuai prosedur untuk diasuh. Supar menyatakan kesanggupannya untuk menghadirkan bayi tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses hukum. “Kami serahkan untuk merawat,” jelas Agus.

Ia menambahkan pihaknya dan Kapolda Jateng akan berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk menyelidiki identitas tersangka GW yang mengaku beralamat di Mranti Baru, Kecamatan Mediang, Jambi. Dalam pengakuan awal, GW menyebut dirinya bekerja sebagai guru. Namun dalam perjalan pemeriksaan, ia mengaku hanyalah seoranng petani.

Dari pengakuan ini, lanjut Agus, muncul kecurigaan bahwa bayi yang hendak dibelinya itu bukan untuk ia asuh. “Bisa jadi dia juga makelar untuk dijual keluar kota bahkaan ke keluar negeri, di Jambi juga ada pelabuhan,” tukasnya. Meski demikian, Agus menyatakan sejauh ini belum ada tersangka baru, dan dugaan adanya sindikat perdagangan bayi masih samar.

Sebagaimana diketahui, Aparat Polres Salatiga berhasil menggagalkan upaya perdagangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri. Enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan, termasuk ibu kandung bayi laki-laki tersebut yakni  TIS, 21 yang kos di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi laki-laki dengan berat 4,1 kg yang dilahirkan dari rahim TIS pada 12 Januari 2010 lalu. Lima tersangka lain yang ditangkap yakni GW, 46, warga Desa Meranti Baru, Kelurahan Meranti Baru, Kecamatan Mendiangi, Jambi selaku pembeli bayi; TER, 34, warga Dusun Kalikotes, Kecamatan Kalikotes, Klaten, selaku adik GW yang merupakan penghubung; FJ, 35, warga Salatiga yang berperan sebagai makelar pertama yang mencarikan pembeli bayi; TW, 29 dan DN, 28, keduanya warga Klaten yang berperan sebagai makelar kedua.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya