SOLOPOS.COM - Polisi gerebek kantor collector pinjol di PT ITN di Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021). (Khairul Ma'arif/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA – Bos PT Indo Tekno Nusantara (ITN) dan dua karyawannya di bagian collector menjadi rombongan pertama yang ditetapkan tersangka dalam perang melawan pinjaman online (pinjol) ilegal.

PT ITN berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021) seperti dikutip Detik.com.

Ketiganya ditetapkan tersangka dengan peran masing-masing.

“P adalah Direktur PT ITN bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal,” ujar Yusri.

Penagih Utang

Sementara itu MAF dan RW berperan sebagai penagih utang.

PT ITN menggunakan konten pornografi dalam menagih pinjaman korban.

“Sementara 29 karyawan lainnya kami pulangkan dan dikenai wajib lapor,” ucap Yusri.

Baca Juga: Ancam Pakai Segala Cara, Polisi: Bentuk Tim Pemburu Pinjol Ilegal! 

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE.

PT ITN menyewa tujuh ruko dengan empat lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi.

Yusri mengatakan ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk menagih debitur.

10 Pinjol Ilegal

Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di sini hanya ada tiga aplikasi yang legal, sepuluh sisanya ilegal,” kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).

PT Indo Tekno Nusantara merupakan kantor penagih pinjaman online (pinjol) yang digerebek kepolisian pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Gantung Diri, IRT di Giriwoyo Wonogiri Tinggalkan Buku Daftar 27 Pinjol 

Seorang perempuan bernama Liswati menangis histeris saat mengetahui bahwa anaknya termasuk dalam 32 orang dari kantor collector pinjaman online, PT ITN yang diamankan kepolisian.

Liswati menuturkan sebelumnya anaknya menganggur cukup lama sebelum bekerja di perusahaan collector pinjol ini.

“Anak saya nelpon dari pagi katanya di kantornya ada polisi. Saya udah kalang kabut dari pagi saya nangis,” ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Diancam Dibunuh

Salah satu korban, Dedi merasa bersyukur pinjol-pinjol yang merugikan masyarakat itu kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Dedi yang ditemui di lokasi penggerebekan di kantor collector pinjol PT ITN membagikan kisahnya.

“Saya seneng nih, biar terungkap semuanya lah. Biar abis dah lah, puyeng lah itu,” kata Dedi, salah seorang korban pinjol ketika ditemui Kamis (15/9/2021).

Dedi mengungkapkan anaknya tercekik pinjol hingga harus membayar Rp100 juta.



Menurutnya, anaknya itu pertama kali meminjam dana dari sebuah pinjol sebesar Rp2,5 juta di tahun 2019.

“Foto-foto anak saya dikirim ke relasi saya dengan caption kata-kata mengancam seperti mau diculik atau dibunuh dari 2019. Kata anak saya minjamnya sekitar Rp2,5 juta,” kata Dedi.

Penggerebekan PT Indo Tekno Nusantara dan kantor-kantor pinjol ilegal ini merupakan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo setelah Presiden Jokowi sebelumnya menyoroti pinjol yang meresahkan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya